Sistem satu kamar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Stephensuleeman (bicara | kontrib)
Stephensuleeman (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Sistem satu kamar''' adalah sistem pemerintahan yang hanya memiliki satu kamar pada [[parlemen]] atau lembaga legislatif. Banyak negara yang menggunakan sistem satu kamar seringkali adalah negara kesatuan yang kecil dan homogen dan menganggap sebuah [[majelis tinggi]] atau kamar kedua tidak perlu.
 
AnggapanDukungan yang mendukungterhadap sistem satu kamar ini didasarkan pada pemikiran bahwa apabila majelis tingginya demokratis, hal itu semata-mata mencerminkan majelis rendah yang juga demokratis, dan karenanya hanya merupakan duplikasi saja. Teori yang mendukung pandangan ini berpendapat bahwa fungsi kamar kedua, misalnya meninjau atau merevisi undang-undang, dapat dilakukan oleh komisi-komisi parlementer, sementara upaya menjaga konstitusi selanjutnya dapat dilakukan melalui [[Konstitusi]] yang tertulis.
 
Banyak negara yang kini mempunyai parlemen dengan sistem satu kamar dulunya menganut sistem dua kamar, dan belakangan menghapuskan majelis tingginya. Salah satu alasannya ialah karena majelis tinggi yang dipilih hanya bertumpang tindih dengan [[majelis rendah]] dan menghalangi disetujuinya rancangan undang-undang. Contohnya adalah kasus [[Landsting (Denmark)|Landsting]] di [[Denmark]] (dihapuskan pada [[1953]]). Alasan lainnya adalah karena majelis yang diangkat terbukti tidak efektif. Contohnya adalah kasus [[Dewan Legislatif Selandia Baru|Dewan Legislatif]] di [[Selandia Baru]] (dihapuskan pada [[1951]]).