Sistem satu kamar: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Contoh |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Sistem satu kamar''' adalah sistem pemerintahan yang hanya memiliki satu kamar pada [[parlemen]] atau lembaga legislatif. Banyak negara yang menggunakan sistem satu kamar seringkali adalah negara kesatuan yang kecil dan homogen dan menganggap sebuah [[majelis tinggi]] atau kamar kedua tidak perlu.
Banyak negara yang kini mempunyai parlemen dengan sistem satu kamar dulunya menganut sistem dua kamar, dan belakangan menghapuskan majelis tingginya. Salah satu alasannya ialah karena majelis tinggi yang dipilih hanya bertumpang tindih dengan [[majelis rendah]] dan menghalangi disetujuinya rancangan undang-undang. Contohnya adalah kasus [[Landsting (Denmark)|Landsting]] di [[Denmark]] (dihapuskan pada [[1953]]). Alasan lainnya adalah karena majelis yang diangkat terbukti tidak efektif. Contohnya adalah kasus [[Dewan Legislatif Selandia Baru|Dewan Legislatif]] di [[Selandia Baru]] (dihapuskan pada [[1951]]).
|