Revitalisasi Kota Tua: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Cyapila (bicara | kontrib)
k menambahkan foto
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 10:
 
* Tahun 1973, SK Gubernur No 111-b 11/4/54/73 tentang Pernyataan Daerah Jakarta Kota dan Pasar Ikan, Jakarta Barat dan Jakarta Utara sebagai daerah di bawah pemugaran.<ref name=":1" />
1993: Gubernur [[Soerjadi Soedirdja]] membuat SK Gubernur DKI 475/1993 mengatur tentang dimulainya revitalisasi, untuk mendukung ide menggalakkan Jakarta Kota sebagai kawasan wisata. 224 bangunan dijadikan cagar budaya di Jakarta, termasuk 93 bangunan yang berada di kota tua. Syaratnya umur bangunan lebih dari 50 tahun atau punya nilai sejarah.
 
2013: Gubernur [[Joko Widodo]] secara resmi menunjuk konsorsium swasta yang bertujuan mengembangkan cara-cara inovatif untuk menghubungkan sektor swasta dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. PT Pembangunan Kota Tua Jakarta (Jakarta Old Town Revitalization Corporation/JOTRC) ditunjuk sebagai pelaksana pengembangan Kota Tua sebagai Zona Ekonomi Khusus. Peresmian proyek pada 13 Maret 2014.<ref name=":0" />
 
2016: Revitalisasi juga dilakukan oleh Unit Pengelola Kawasan Kota Tua Jakarta (PKKPJ). Kepala Unit PKKTJ Norviadi S. Husodo di Jakarta, Jumat, 4 Maret 2016, menyatakan butuh dana Rp 200 miliar lebih untuk revitalisasi yang didapatkan dari CSR. Penataan ini fokus ke sarana dan prasarana agar terintegrasi, mulai penataan kali hingga penataan trotoar. Kemudian akan dibuat lahan parkir terpadu dari Jalan Cengkeh sampai Jalan Tongkol.<ref>{{Cite news|url=https://travel.tempo.co/read/news/2016/03/04/242750803/revitalisasi-kota-tua-jakarta-masih-butuh-rp-200-miliar|title=Revitalisasi Kota Tua Jakarta Masih Butuh Rp 200 Miliar|newspaper=Tempo Travel|language=en-US|access-date=2017-01-31}}</ref>
 
== Referensi ==