Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
[Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)][http://www.ylbhi.or.id]
 
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) didirikan atas gagasan dalam kongres Persatuan Advokast Indonesia (Peradin) ke III tahun 1969. Gagasan tersebut mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat Peradin melalui Surat Keputusan Nomor 001/Kep/10/1970 tanggal 26 Oktober 1970 yang isi penetapan pendirian Lembaga Bantuan Hukum/Lembaga Pembela Umum yang mulai berlaku tanggal 28 Oktober 1970.
Baris 11:
Atas realitas inilah LBH kemudian mengembangkan konsep Bantuan Hukum Struktural (BHS), konsep yang didasarkan pada upaya-upaya untuk mendorong terwujudnya negara hukum yang menjamin keadilan sosial. Hukum-hukum yang ditetapkan bukanlah hasil kompromi institusi-institusi negara dan kekuatan pasar dan modal semata, tetapi hukum yang dirumuskan atas dasar tuntutan dan aspirasi masyarakat.
 
LBH berkembang menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang kini memiliki 1415 kantor cabang dan 7 pos yang tersebar dari Banda Aceh hingga Papua. YLBHI sebagai sebuah organisasi masyarakat sipil memandang bahwa penyelenggaran negara haruslah didasari pada upaya perlindungan dan penjaminan bagi rakyat dalam memenuhi hak-hak ekonomi, sosial, budaya serta kebebasan-kebebasan dasar manusia. Semuanya ini harus bermuara kepada terwujudnya tatanan masyarakat yang menjunjung tinggi pinsip-prinsip keadilan sosial, hak asasi manusia dan nilai-nilai demokrasi.
 
Prinsip-prinsip di atas harus terbingkai dalam bentuk penyelenggaraan negara yang mengimplementasikan kesejahteraan rakyat sekaligus memberi ruang yang sebesar-besarnya bagi tumbuh dan berkembangnya kekuatan-kekuatan masyarakat yang mampu melakukan kontrol atas penyelenggaraan negara. YLBHI melihat bahwa kekuatan-kekuatan rakyat harus diposisikan sebagai subyek perubahan. Petani, buruh, mahasiswa, kaum miskin kota menjadi kelompok-kelompok masyarakat yang menjadi partner bagi upaya membangun keadilan dan supremasi sipil.