Camat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Perubahan kosmetika
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 16:
 
== Tugas Camat ==
Camat selaku pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[bupati]]/[[wali kota]] melalui sekretaris Daerah mempunyai tugas: <ref>Ayat (1) Pasal 225 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah</ref>
# menyelenggaraan urusan pemerintahan umum, (atas dasar pelimpahan pelaksanaan dari Bupati/Walikota) yang meliputi:
#* pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Baris 36:
Selain tugas-tugas tersebut, camat melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota setelah mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali  kota. Pelimpahan kewenangan bupati/wali kota tersebut dilakukan berdasarkan pemetaan pelayanan publik yang sesuai dengan karakteristik Kecamatan dan/atau kebutuhan masyarakat pada Kecamatan yang bersangkutan. Pelimpahan kewenangan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud, ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota berpedoman pada peraturan pemerintah <ref>Pasal 226 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah</ref>.
 
Sehubungan dengan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang baru masih belum ada terkait Kecamatan, maka pelaksanaan dari tugas-tugas camat tersebut masih mengacu pada peraturan pelaksanaan yang lama.
 
Sebagaimana berikut, Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi:
Baris 88:
* Rekomendasi
* Koordinasi
* Pembinan
* Pengawasan
* Fasilitasi