Puji Syukur: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ign christian (bicara | kontrib)
k ←Suntingan 114.121.130.18 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh 36.84.66.10
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 15:
== Sejarah dan latar belakang ==
Buku Doa dan Nyanyian ''Puji Syukur'' merupakan perwujudan dari Keputusan Dewan Nasional [[Komisi Liturgi]] [[Konferensi Waligereja Indonesia]] 1987, yang kemudian disahkan oleh Sidang KWI 1987, dan disepakati oleh Presidium KWI 8 Januari 1992 atas nama [[KWI]].
Penerbitan Puji Syukur ini dibantu oleh [[Komisi Liturgi]] dan Seksi Musik Liturgi Keuskupan, serta Sanggar Musik Liturgi Keuskupan. Komisi Liturgi KWI memiliki tujuan melalui buku Puji Syukur ingin mengarahkan umat Katolik Indonesia kepada ibadat yang baik dan benar serta menyajikan doa dan nyanyian untuk berbagai keperluan hidup. Sebagai terbitan Komisi Liturgi KWI, Puji Syukur merupakan buku pegangan resmi untuk pelaksanaan liturgi dalam bahasa Indonesia, dan sekaligus merupakan edisi pedoman dalam menyusun buku-buku serupa untuk lingkup keuskupan atau paroki. Dengan demikian Buku Doa dan Nyanyian Umum yang pernah disusun oleh PWI Liturgi (Seksi Musik) sekarang digantikan. Buku Doa dan Nyanyian Umum yang digantikan antara lain ''[[Madah Bakti]]''. Dalam buku Puji Syukur sebagian lagu mengambil dari buku ''Madah Bakti'' dan disempurnakan kembali.