Disabilitas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Perubahan kosmetika
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 65:
[[Undang-undang|Undang-Undang]] [[Indonesia|Republik Indonesia]] Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (difabel) bertujuan untuk menciptakan/agar:
* upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.<ref>UU 4/1997 psl. 2</ref>
* setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.<ref>UU 4/1997 psl. 9</ref>
DPR menilai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (difabel) sudah tidak sesuai dengan paradigma terkini mengenai kebutuhan penyandang disabilitas dan merancang RUU inisiatif DPR tentang penyandang disabilitas. Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Kamis, 17 Maret 2016, akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Penyandang Disabilitas. Rancangan tersebut akan menjadi undang-undang 30 hari sejak disahkan DPR, dengan atau tanpa tanda-tangan presiden.<ref>[https://indonesiana.tempo.co/read/66911/2016/03/18/nadrasaputra/dpr-sahkan-undang-undang-penyandang-disabilitas DPR Sahkan Undang-undang Penyandang Disabilitas] Tempo.co tanggal 18 Maret 2016. Diakses tanggal 18 Maret 2016.
</ref>