Lembaga Penilai Harga Efek: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-adalah merupakan +adalah)
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 3:
Lembaga ini haruslah independen, dalam artian bahwa lembaga ini tidak dikuasai oleh suatu pihak tertentu sebagai pemegang kendali dimana pembentukan lembaga ini dalam rangka mendorong terciptanya mekanisme pembentukan harga dan likuiditas pasar [[Efek (keuangan)|efek]] dan [[Surat Berharga Syariah Negara|sukuk]] serta surat berharga lainnya secara objektif, independen, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat dijadikan acuan oleh pemodal dalam bertransaksi Efek serta mengatasi kesulitan penentuan harga pasar (''mark to market'') atas obligasi yang tidak likuid / tidak aktif diperdagangkan.
 
Transaksi obligasi banyak dilakukan diluyar bursa (over the counter) sehingga tidak ada suatu harga resmi yang dipublikasikan, sehingga untuk itu diperlukan adanya suatu lembaga independen dan kredibel yang mempunyai fungsi melakukan penilaian terhadap harga [[Efek (keuangan)|efek bersifat utang)]], [[Surat Berharga Syariah Negara|sukuk]] serta surat berharga lainnya.
 
== Di Indonesia ==