Hukum waris: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 7:
Sumber utama dalam hukum Waris Islam adalah [[Al-Qur'an|Al Quran]] surat [[Surah An-Nisa’|An-Nisa']] ayat 11-12. hukum Waris Islam atau ilmu faraidh adalah ilmu yang diketahui. siapa yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris.<ref name="Ilmu Faraidh">[http://asysyariah.com/mengenal-ilmu-faraidh/ Mengenal Ilmu Faraidh] asysyariah.com</ref>
 
Ilmu Faraidh termasuk ilmu yang paling mulia tingkat bahayanya, paling tinggi kedudukannya, paling besar ganjarannya, oleh karena pentingnya, bahkan sampai Allah sendiri yang menentukan takarannya, Dia terangkan jatah harta warisan yang didapat oleh setiap ahli waris, dijabarkan kebanyakannya dalam beberapa ayat yang jelas, karena harta dan pembagiannya merupakan sumber ketamakan bagi manusia, sebagian besar dari harta warisan adalah untuk pria dan wanita, besar dan kecil, mereka yang lemah dan kuat, sehingga tidak terdapat padanya kesempatan untuk berpendapat atau berbicara dengan hawa nafsu.<ref name="Hukum Islam">[http://media.isnet.org/islam/Waris/ Pembagian Waris Menurut Islam] media.isnet.org</ref>
 
=== Dzawil Furudl ===
Dzawil Furudl adalah anggota keluarga yang memiliki hak atas harta peninggalan seorang yang meninggal dunia,<ref name="Dzawil Furudl">[http://www.slideshare.net/kristalinadewi/agamapresent Dasar Kewarisan dalam Islam] slideshare.net</ref> yaitu :
* Laki-laki :
*# Anak laki-laki
*# Cucu laki-laki dari anak laki-laki
*# Ayah
*# Kakek / ayahnya ayah
*# Saudara kandung
*# Anak laki-laki dari saudara laki-laki
*# Suami
*# Paman
*# Anak dari paman
*# Laki-laki yang memerdekakan budak
* Perempuan :
*# Anak perempuan
*# Cucu perempuan dari anak laki-laki
*# Ibu
*# Nenek
*# Saudari kandung
*# Istri
*# Wanita yang memerdekakan budak