Kerajaan Islandia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 57:
Pada 1 Desember 1918, [[Undang-Undang Penyatuan Denmark-Islandia]] mengakui Islandia sebagai negara berdaulat yang tergabung dalam [[uni personal]] dengan [[Denmark]] melalui seorang raja bersama. Kerajaan Islandia memiliki bendera dan lambangnya sendiri, sementara Denmark mewakili Islandia dalam urusan luar negeri dan pertahanan. Undang-Undang ini direncanakan akan direvisi pada tahun 1940 dan dapat dicabut bila kedua pihak tidak ingin meneruskannya.
[[Jerman Nazi]] mulai menduduki Denmark pada 9 April 1940 dan memutus semua komunikasi antara Islandia dengan Denmark.<ref name="Halfdanarson"/> Akibatnya, pada 10 April, Althing menyetujui dua resolusi yang memberikan wewenang [[kepala negara]] kepada kabinet Islandia dan menyatakan bahwa Islandia memiliki tanggung jawab penuh atas [[kebijakan luar negeri]] dan pengawasan pesisir. Satu tahun kemudian, pada 15 Mei 1941, Althing menetapkan undang-undang yang mendirikan posisi
Setelah [[referendum konstitusional Islandia 1944|diadakannya referendum konstitusional]] pada Mei 1944, Islandia secara resmi menjadi republik yang merdeka pada 17 Juni 1944. Raja Denmark [[Christian X dari Denmark|Christian X]] mengirimkan ucapan selamat kepada warga Islandia.<ref>{{cite journal|last1=Hardarson|first1=Solrun B. Jensdottir|title=The 'Republic of Iceland' 1940–44: Anglo-American Attitudes and Influences|journal=Journal of Contemporary History|date=October 1974|volume=9|issue=4|pages=27–56|jstor=260290}}</ref>
|