Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-Amandemen +Amendemen)
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 1:
'''Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat''', atau disingkat '''Ketetapan MPR''' atau '''TAP MPR''', adalah bentuk putusan [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan (''beschikking'').
 
Pada masa sebelum Perubahan (Amendemen) [[UUD 1945]], Ketetapan MPR merupakan [[Peraturan perundang-undangan Indonesia|Peraturan Perundangan]] yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945 dan di atas [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]]. Pada masa awal reformasi, ketetapan MPR tidak lagi termasuk urutan hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. <ref name=tapmpr>Aziz, Machmud. [http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czozMDoiZD1hcisxJmY9aGlyYXJraV91dTEwLTIwMDQuaHRtIjs= Jenis dan Tata Susunan/Urutan (Hierarki) Peraturan Perundang-Undangan Menurut UUD-RI dan UU Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan]. Diakses pada 22 Oktober 2011.</ref>
Baris 9:
-->
 
Perubahan UUD 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat|MPR]]. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, kini berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya (seperti Kepresidenan, [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR]], [[Dewan Perwakilan Daerah|DPD]], [[Badan Pemeriksa Keuangan|BPK]], [[Mahkamah Agung|MA]], dan [[Mahkamah Konstitusi|MK]]).
{{wikisource|Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia}}
 
Baris 15:
Pada Sidang Tahunan MPR Tahun [[2003]], MPR menetapkan Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Tujuan pembentukan Ketetapan MPR tersebut adalah untuk meninjau materi dan status hukum setiap TAP MPRS dan TAP MPR, menetapkan keberadaan (eksistensi) dari TAP MPRS dan TAP MPR untuk saat ini dan masa yang akan datang, serta untuk memberi kepastian hukum.
 
Dengan ditetapkannya Ketetapan MPR tersebut, seluruh Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR yang berjumlah 139 dikelompokkan ke dalam 6 pasal (kategori) sesuai dengan materi dan status hukumnya.<Ref name=tapmpr/>
 
== Referensi ==
Baris 22:
 
== Lihat pula ==
* [[Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003]]
* http://portal.mahkamahkonstitusi.go.id/eLaw/perundangan_tap_mpr.php