Kanal Banjir Jakarta: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 2:
'''Kanal Banjir Jakarta''' adalah kanal yang dibuat agar aliran [[sungai Ciliwung]] melintas di luar Batavia, tidak di tengah kota [[Batavia]]. Kanal banjir ini merupakan gagasan Prof. Ir. [[Hendrik van Breen]] dari Burgelijke Openbare Werken atau disingkat BOW, cikal bakal Departemen PU, yang dirilis tahun 1920. Studi ini dilakukan setelah banjir besar melanda Jakarta dua tahun sebelumnya. Inti konsep ini adalah pengendalian aliran air dari hulu sungai dan mengatur volume air yang masuk ke kota Jakarta. Termasuk juga disarankan adalah penimbunan daerah-daerah rendah.
 
Antara tahun 1919 dan 1920, gagasan pembuatan Kanal Banjir dari Manggarai di kawasan selatan Batavia sampai ke Muara Angke di pantai utara sudah dilaksanakan. Sebagai pengatur aliran air, dibangun pula Pintu Air Manggarai dan Pintu Air Karet.
 
== Kanal Banjir Barat dan Timur ==
Dengan bantuan ''Netherlands Engineering Consultants'', tersusunlah "''Master Plan for Drainage and Flood Control of Jakarta''" pada Desember [[1973]]. Berdasarkan rencana induk ini, seperti yang ditulis Soehoed dalam ''Membenahi Tata Air Jabotabek'', pengendalian banjir di [[Jakarta]] akan bertumpu pada dua terusan yang melingkari sebagian besar wilayah kota.
 
Terusan itu akan menampung semua arus air dari selatan dan dibuang ke laut melalui bagian- bagian hilir kota. Kelak, terusan itu akan dikenal dengan nama Kanal Banjir Barat dan Kanal Banjir Timur. Ini adalah salah satu upaya pengendalian banjir Jakarta di samping pembuatan waduk dan penempatan pompa pada daerah-daerah yang lebih rendah dari permukaan air laut.
 
Di dalam rencana induk itu dirancang sistem pengendalian dengan membuat kanal yang memotong aliran sungai atau saluran di wilayah Jakarta Barat. Kanal ini adalah perluasan terusan banjir peninggalan Prof. Ir. [[Hendrik van Breen]], yang kemudian beken disebut sebagai Kanal Banjir Barat (KBB). Tetapi, karena sebagian besar alur kanal ini melintasi daerah permukiman padat, untuk pembebasan tanahnya dibutuhkan persiapan dan pelaksanaan yang panjang. Akibatnya, pembuatan perluasan KBB tersebut pun tertunda.
 
Setelah terjadi banjir di wilayah Jakarta Barat pada Januari 1979, pemerintah pusat bersama Pemerintah Daerah DKI Jakarta mencari jalan pemecahan untuk mengurangi potensi terjadinya genangan pada masa yang akan datang. Rencana perluasan KBB pun diganti dengan pembuatan jaringan pengendali banjir lainnya, yakni jaringan kanal dan drainase yang dinamakan Sistem Drainase Cengkareng. Saluran banjir [[Cengkareng]] selesai dibuat pada tahun 1983.
 
=== Kanal Banjir Barat ===
Baris 17:
 
=== Kanal Banjir Timur ===
Untuk mengatasi banjir akibat hujan lokal dan aliran dari hulu di Jakarta bagian timur dibangun '''Kanal Banjir Timur''' (KBT). Sama seperti KBB, KBT mengacu pada rencana induk yang kemudian dilengkapi "The Study on Urban Drainage and Wastewater Disposal Project in the City of Jakarta" tahun 1991, serta "The Study on Comprehensive River Water Management Plan in Jabotabek" pada Maret 1997. Keduanya dibuat oleh Japan International Cooperation Agency.
 
Selain berfungsi mengurangi ancaman banjir di 13 kawasan, melindungi permukiman, kawasan industri, dan pergudangan di Jakarta bagian timur, KBT juga dimaksudkan sebagai prasarana konservasi air untuk pengisian kembali air tanah dan sumber air baku serta prasarana transportasi air.
 
KBT direncanakan untuk menampung aliran Kali Ciliwung, Kali Cililitan, Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Cakung. Daerah tangkapan air (catchment area) mencakup luas lebih kurang 207 kilometer persegi atau sekitar 20.700 hektare. Rencana pembangunan KBT tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2010 Provinsi DKI Jakarta.
 
KBT akan melintasi 13 kelurahan (2 kelurahan di Jakarta Utara dan 11 kelurahan di Jakarta Timur) dengan panjang 23,5 kilometer. Total biaya pembangunannya Rp 4,9 triliun, terdiri dari biaya pembebasan tanah Rp 2,4 triliun (diambil dari APBD DKI Jakarta) dan biaya konstruksi Rp 2,5 triliun dari dana APBN Departemen Pekerjaan Umum.
 
Untuk pembuatan KBT, perlu pembebasan lahan seluas 405,28 hektare yang terdiri dari 147,9 hektare di Jakarta Utara dan 257,3 hektare di Jakarta Timur. Sampai dengan September 2006, lahan yang telah dibebaskan 111,19 hektare dengan biaya sekitar Rp 700 miliar. Untuk tahun 2007, direncanakan pembebasan 267,36 hektare dengan biaya Rp 1,2 triliun.
 
Dalam kenyataannya, pembuatan kanal yang sudah direncanakan lebih dari 30 tahun lalu itu menghadapi pembebasan tanah yang berjalan alot. Pembangunannya menjadi lambat. Rencana tersebut tidak kunjung selesai direalisasikan, dan banjir seperti yang kini dirasakan warga Jakarta menjadi kenyataan setiap tahun.