Lembaga penyiaran asing: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Perubahan kosmetika
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 32:
| format =
| accessdate = 25-Februari-2015
}}</ref> Terbitnya Peraturan Menteri ini didasarkan pada [[Undang-Undang Penyiaran]] No. 32 Tahun 2002, khususnya yang dinyatakan pada bab 3.<ref name="postel"/> Selain itu, Peraturan Menteri ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing, khususnya Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.<ref name="postel"/>
 
== Kantor penyiaran ==
Untuk mendukung kegiatan [[jurnalistik]] lembaga penyiaran asing di Indonesia, maka pemerintah mengizinkan lembaga penyiaran asing mendirikan kantor penyiaran asing untuk mendukung korespondensi dan melalukakan kegiatan administratif.<ref name="permen sembilan"/><ref name="Kompas Nasional"/><ref name="uu">Undang-undang Penyiaaran nomor 32 tahun 2002 Bagian keenam bab 3 pasal 27</ref> Ketentuan wajib yang harus dipenuhi antara lain:<ref name="permen sembilan"/> Pertama, kantor penyiaran asing bukan merupakan stasiun penyiaran.<ref name="permen sembilan"/> Kedua, kantor penyiaran asing harus berlokasi di ibukota negara ([[Jakarta]]) dan berada pada wilayah [[yurisdiksi]] Negara Republik Indonesia.<ref name="permen sembilan"/> Kantor penyiaran asing yang didirikan oleh lembaga penyiaran asing di Indonesia diberikan izin operasi selama lima tahun.<ref name="permen sembilan"/> Izin operasi tersebut dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan tiga bulan sebelum izin berakhir.<ref name="permen sembilan"/>
 
== Perizinan ==