Sekretariat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Naufal Shidqi (bicara | kontrib)
Perbaikan Infobox
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 37:
}}
 
'''Sekretariat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Sekretariat Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional''' merupakan unsur pembantu Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam penyelenggaraan dan pembinaan administrasi Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
 
== Tugas ==
Sekretariat Kementerian Negara/Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, kegiatan, administrasi, dan sumber daya di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
 
== Fungsi ==
Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretariat Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyelenggarakan fungsi:
 
# koordinasi kegiatan di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
# penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaraan pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
# penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan lembaga terkait;
# pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
 
== Referensi ==
 
== Pranala luar ==
* [http://www.bappenas.go.id Situs web resmi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional]
* http://www.bappenas.go.id/unit-kerja/sekretariat-utama/
 
{{Bappenas}}