Sekretariat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Perbaikan Infobox |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 37:
}}
'''Sekretariat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Sekretariat Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional''' merupakan unsur pembantu Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam penyelenggaraan dan pembinaan administrasi Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
== Tugas ==
Sekretariat Kementerian Negara/Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, kegiatan, administrasi, dan sumber daya di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
== Fungsi ==
Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretariat Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyelenggarakan fungsi:
# koordinasi kegiatan di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
# penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaraan pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
# penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan lembaga terkait;
# pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
== Referensi ==
== Pranala luar ==
* [http://www.bappenas.go.id Situs web resmi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional]
*
{{Bappenas}}
|