Pajak progresif: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
|||
Baris 1:
'''Pajak progresif''' adalah tarif pemungutan [[pajak]] dengan [[persentase]] yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik.
Di [[Indonesia]], pajak progresif diterapkan pada pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi, yakni:<ref>[[S:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983|Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983]] tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan [[S:Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008|Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008]].</ref>
|