Yang Dipertuan Pagaruyung: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k tidy up, replaced: hirarki → hierarki
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 16:
Sebagai kelanjutan dari kerajaan maritim ([[Sriwijaya]] dan [[Dharmasraya]]) memang suatu misteri yang belum terpecahkan kenapa perdagangan maritim dikuasai oleh raja yang bertahta di pedalaman Minangkabau, namun demikian raja Minangkabau atau Yang Dipertuan Pagaruyung memiliki hubungan istimewa dengan raja-raja kecil yang ditempatkan di kawasan pelabuhan, yang sekaligus berfungsi sebagai pintu masuk ke Alam Minangkabau. Raja-raja kecil itu biasanya adalah anggota keluarga kerajaan atau orang terkemuka setempat yang dilantik dan diutus oleh Yang Dipertuan Pagaruyung, dan sebagai wakil raja mereka harus memungut pajak penghasilan untuk raja. Walau kenyataannya pemungutan pajak itu sangat jarang dilakukan oleh raja Minangkabau.<ref name="Kato"/>
 
Peranan sakral Yang Dipertuan Pagaruyung adalah sebagai pemersatu dan menegakkan kedaulatan Alam Miangkabau sebagai satu kesatuan yang utuh, dan peranan simbolis lain adalah berkenaan dengan penentuan batas wilayah.<ref name="Kato">{{cite book|last=Kato|first=Tsuyoshi|authorlink=Tsuyoshi Kato|title=Adat Minangkabau dan merantau dalam perspektif sejarah|publisher=PT Balai Pustaka|year=2005|id= ISBN 979-690-360-1}}</ref> selain itu pengaruh dan prestise kerajaan Pagaruyung juga diakui di kawasan Melayu, beberapa kerabat raja yang diundang untuk berkuasa di antaranya Yang Dipertuan Padang Nunang di Rao, Raja Ibrahim pada tahun 1677 untuk Rembau, Sungai Ujong dan Naning. Kemudian pada tahun 1773 disusul pengiriman Raja Melewar untuk Negeri Sembilan. Sementara itu tahun 1725 seorang raja kecil dari Pagaruyung juga mendirikan [[kesultanan Siak]] setelah kalah dalam perebutan kekuasaan di Johor.
<!--Disembunyikan tunggu rujukan
Istilah 'raja alam' sama maksudnya dengan istilah 'Hamengku Buwono' (Pemangku Buana) di Yogyakarta atau 'Paku Alam' di Pajajaran atau 'Mangkunagaran' (Pemangku negara) di Surakarta yang kesemuanya berarti 'penguasa negeri' atau 'Wali Nagari' untuk nagari-nagari di Sumatera Barat hari ini.-->