Mitra pengimbang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-adalah merupakan +adalah)
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 1:
''' Mitra pengimbang''' atau lebih sering dikenal dengan istilah '''counterparty''' , adalah suatu istilah yang digunakan dalam bnidang [[hukum]] dan [[keuangan]] yang artinya " pihak dalam kontrak'' atau kadang juga merujuk pada "pihak lawan".
Setiap orang yang cakap hukum atau badan hukum dapat menjadi mitra pengimbang.
 
Biasanya apabila disebutkan adanya mitra pengimbang dalam suatu perjanjian berarti terdapat suatu potensi terjadinya konflik di antara mereka. Idealnya suatu kontrak akan menguraikan secara rinci dan jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak pada setiap kondisi. Namun ini tidak selamanya terjadi, oleh karena banyak sekali aturan hukum yang mengatur tentang perlakuan hukum atas mitra pengimbang, dan banyak pula [[yurisprudensi]] (khususnya pada sistem [[common law]]) yang mengacu pada [[preseden hukum]] .
 
== Keuangan ==
Pada sektor jasa [[keuangan]] , istilah '''mitra pengimbang pasar''' atau '''market counterparty''' adalah merujuk pada [[pemerintah]], [[bank|perbankan nasional]], otoritas moneter nasional ( misalnya [[Federal Reserve]], [[Bank Indonesia]], dll) dan lembaga moneter supranasional ( seperti [[Bank Dunia]] (World Bank Group) yang bertindak selaku penjamin atas utang dan kewajiban. Istilah ini juga dapat digunakan pada [[perusahaan]] yang berperan dalam bidang ini.
 
== Asuransi ==