Surat Izin Mengemudi Internasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-Slovakia +Slowakia)
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 1:
[[Berkas:SIMINT.jpg|thumb|SIM Internasional yang dikeluarkan oleh IMI]]'''Surat Izin Mengemudi Internasional''' adalah [[SIM]] untuk mengemudikan [[kendaraan bermotor]] yang berlaku secara [[Internasional]] dengan SIM yang berlaku dinegara yang menerbitkan SIM International tersebut.
 
Secara regional SIM [[Indonesia]] belaku di negara-negara Anggota [[ASEAN]] berdasarkan hasil kesepakatan seluruh anggota ASEAN, demikian juga negara-negara [[Uni Eropa]] melakukan perjanjian yang sama di negara-negara anggota Uni Eropa.
Baris 7:
=== Dasar Penerbitan SIM Internasional ===
 
Dasar penerbitan SIM Internasional adalah kesepakatan [[Perserikatan Bangsa-Bangsa]] <ref>Vienna Convention on Road Traffic[http://www.unece.org/trans/conventn/crt1968e.pdf]</ref> dalam ''Vienna Convention on Road Traffic'' tahun 1968 yang merupakan penyempurnaan dari ''Geneva Convention on Road Traffic<ref>Geneva Convention on Road Traffic [http://web.archive.org/web/20040816091145/http://www.geocities.com/bkkriders/law/unc/road1949.html]</ref>'' tahun 1949 dan sebelumnya Paris Convention on Motor Traffic tahun 1926.
 
Surat Izin Mengemudi yang berlaku sekarang diatur berdasarkan Annexe 6 untuk Surat Izin Mengemudi Domestik dan annexe 7 untuk Surat Izin Mengemudi Internasional Konvensi Vienna.