C-130 Hercules: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Raditya 1108 (bicara | kontrib)
k Insiden terbaru
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Reynaldoyp (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 31:
Pada tahun 1975, Indonesia menerima 3 C-130B. Pada tahun 1980-an, di bawah program untuk meningkatkan kemampuan angkatan udara Indonesia, 3 buah C-130H, 7 C-130HS (''long body''), 1 C-130 MP (patroli maritim), 1 L-100-30 (untuk keperluan sipil), dan enam L-100-30s yang dioperasikan oleh PT Merpati dan Pelita Air untuk keperluan [[transmigrasi]].<!-- gak jelas kalimatnya, apa Indonesia membeli, atau bagaimana? --> TNI AU juga mengoperasikan 2 KC-130 (versi ''air refuelling'' C-130) untuk keperluan pengisian bahan bakar di udara (sampai hari ini masih beroperasi).
 
Pada tahun 199<!--?-->1999, Senat Amerika Serikat mengeluarkan larangan penjualan senjata dan pembekuan hubungan militer dengan Indonesia, yang berkaitan dengan krisis Timor-Timur. Ini menyebabkan 17 pesawat C-130 tidak layak terbang karena tidak adanya suku cadang. Pada tanggal 20 September 2000, setelah Presiden [[Abdurrahman Wahid]] dan Menteri Pertahanan Mahfud berbicara dengan [[Menteri Pertahanan Amerika Serikat]] William Cohen pada pertemuan awal September, pemerintah Amerika Serikat menyatakan akan mengizinkan eksport suku cadang ke Indonesia. Tetapi sampai bertahun-tahun import suku cadang dari Amerika Serikat tidak pernah dijalankan dan TNI kemudian mengimport suku cadang dari negara lain.
 
Senat Amerika Serikat tetap menyatakan pelarangan penjualan senjata ke Indonesia, tetapi memberi presiden Amerika Serikat hak perkecualian.