Utang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Dikembalikan ke revisi 11574149 oleh AABot (bicara).
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 5:
Ada dua metode pencatatan utang, yaitu ''account payable procedure'' dan ''voucher payable procedure.''
Dalam ''account payable procedure'', catatan utang adalah berupa kartu utang yang diselenggarakan untuk setiap kreditur, yang memperlihatkan catatan mengenai nomor faktur dari pemasok, jumlah yang terutang, jumlah pembayaran, dan saldo utang.
Dalam ''voucher payable procedure'', tidak menggunakan kartu utang. Tapi menggunakan arsip voucher yang disimpan dalam arsip menurut abjad atau menurut tanggal jatuh temponya. Arsip bukti kas keluar ini berfungsi sebagai catatan utang. Di dalam fiqih Islam, hutang piutang atau pinjam meminjam telah dikenal dengan istilah Al-Qardh. Makna Al-Qardh secara etimologi (bahasa) ialah Al-Qath’u yang berarti memotong. Harta yang diserahkan kepada orang yang berhutang disebut Al-Qardh, karena merupakan potongan dari harta orang yang memberikan hutang. (Lihat Fiqh Muamalat (2/11), karya Wahbah Zuhaili)