Pengemudi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 1:
'''Pengemudi''' atau bahasa [[Inggris]]nya ''driver'' adalah orang yang mengemudikan kendaraan baik [[kendaraan bermotor]] atau orang yang secara langsung mengawasi calon pengemudi yang sedang [[belajar]] mengemudikan [[kendaraan bermotor]] ataupun [[kendaraan tidak bermotor]] seperti pada bendi/dokar disebut juga sebagai [[kusir]], pengemudi [[becak]] sebagai ''tukang becak''.
Pengemudi mobil disebut juga sebagai [[sopir]], sedangkan pengemudi [[sepeda motor]] disebut juga sebagai pengendara. Di dalam mengemudikan kendaraan seorang pengemudi diwajibkan untuk mengikuti tata cara [[lalu lintas|berlalu lintas]].
Seorang yang telah mengikuti ujian dan lulus ujian [[teori]] dan praktik mengemudi akan dikeluarkan [[SIM|Surat Izin Mengemudi]] (SIM). Pelaksana penerbitan surat izin mengemudi kendaraan bermotor di [[Indonesia]] adalah satuan lalu lintas [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] Di [[Amerika Serikat]] dan berbagai negara di dunia ini diterbitkan oleh Department of Transportation atau Department for Transport ([[Inggris]]). Khusus untuk SIM International diterbitkan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI).
Baris 22:
 
Seseorang yang telah memiliki keahlian dalam mengemudikan kendaraan bermotor diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi. Surat izin mengemudi (SIM) dibagi dalam beberapa golongan :
# golongan A, untuk mengemudikan [[mobil]] [[penumpang]], mobil [[bis]] dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg;
# golongan B I, untuk mengemudikan mobil bis dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg;
# golongan B II, untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1.000 kg;
# golongan C, untuk mengemudikan [[sepeda motor]] yang dirancang mampu mencapai [[kecepatan]] lebih dari 40 kilometer per jam;
# golongan D, untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam.
 
Baris 31:
Untuk mengemudikan [[kendaraan]] umum, harus mempunyai pengalaman mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan golongan [[Surat Izin Mengemudi]] yang dimiliki sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan dan memiliki surat izin mengemudi umum yang sesuai untuk golongannya, yaitu :
# A Umum untuk golongan A;
# B I Umum untuk golongan B I;
# B II Umum untuk golongan B II.