Perjanjian Giyanti: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Suryonegoro (bicara | kontrib)
→‎Referensi: Sejarah hari jadi Kota Klaten
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 1:
 
[[Berkas:Ringin Jantiharjo.jpg|thumb|200px|Lokasi penandatanganan Perjanjian Giyanti]]
'''Perjanjian Giyanti''' adalah kesepakatan antara [[VOC]]-Belanda dengan pihak [[Mataram II|Mataram]]. VOC-Belanda berdasar Perjanjian Surakarta 1749 menerima penyerahan Kerajaan Mataram dari Raja Mataram Sunan Paku Buwono II. Penyerahan Kerajaan Mataram kepada VOC Belanda melalui Traktat Surakarta 1749 memunculkan kekuatan tandingan dengan Pangeran Mangkubumi sebagai Sunan Mataram bergelar Sunan Paku Buwono (tanpa angka romawi). Pangeran Mangkubumi dengan dukungan elite Jawa dan para pejabat Jawa memproklamasikan diri sebagai Sunan Mataram. Belanda yang menerima penyerahan Kerajaan mataram dari Raja Mataram paku Buwono II tidak mengakui keberadaan Mangkubumi dan mengangkat putra Paku Buwono II sebagai Raja Mataram dengan gelar Paku Buwono III yang memerintah Kerajaan mataram atas pinjaman dari VOC-Belanda. Baron Van Imhoft Gubernur Jenderal di Batavia yang bersukacitanya atas penyerahan Kerajaan Mataram itu datang dari Batavia ke Surakarta untuk menyaksikan pengangkatan Sunan Paku Buwono III atas pinjaman VOC. Pulang dari Surakarta ke Batavia , Baron Van Imhoft dicegat oleh pasukan Sunan Mataram di Ungaran. Baron Van Imhoft tewas dalam sergapan. Perang yang menguras tenaga dan biaya tanpa menghasilkan kemenangan dari dua kubu yang bertikai mendorong pihak VOC-Belanda mengupayakan perdamaian yang memiliki implikasi VOC-Belanda harus mengakui keberadaan Sunan Mataram (Pangeran Mangkubumi sebagai penguasa Mataram).Perjanjian yang ditandatangani pada tanggal [[13 Februari]] [[1755]] ini secara [[de facto]] dan [[de jure]] menandai berakhirnya Kerajaan [[Mataram]] yang sepenuhnya independen. Nama ''Giyanti'' diambil dari lokasi penandatanganan perjanjian ini, yaitu di Desa Giyanti (ejaan [[Belanda]], sekarang tempat itu berlokasi di Dukuh Kerten, Desa [[Jantiharjo, Karanganyar, Karanganyar|Jantiharjo]]), di tenggara kota [[Karanganyar, Karanganyar|Karanganyar]], [[Jawa Tengah]].
 
Berdasarkan perjanjian ini, wilayah Mataram dibagi dua: wilayah di sebelah timur Kali Opak (melintasi daerah [[Prambanan]] sekarang) dikuasai oleh pewaris tahta Mataram (yaitu Sunan Pakubuwana III) dan tetap berkedudukan di [[Surakarta]], sementara wilayah di sebelah barat (daerah Mataram yang asli) diserahkan kepada [[Pangeran Mangkubumi]] sekaligus ia diangkat menjadi [[Sultan Hamengkubuwana I]] yang berkedudukan di [[Yogyakarta]]. Di dalamnya juga terdapat klausul, bahwa pihak VOC dapat menentukan siapa yang menguasai kedua wilayah itu jika diperlukan.
Baris 52 ⟶ 51:
Perjanjian Giyanti belum mengakhiri kerusuhan karena dalam perjanian ini kelompok [[Pangeran Sambernyawa]] (Raden Mas Said) tidak turut serta. Mengapa dalam perjanjian Giyanti ini [[Pangeran Sambernyawa]] tidak turut serta? Para Pujangga Jawa dan Sejarahwan rupanya enggan untuk menulis persoalan detail sekitar perjanjian ini atau paling tidak generasi muda diberi suatu informasi yang benar sebagai landasan membangun mentalitas bangsa pentingnya persatuan.
 
Dalam Perjanjian Giyanti ini [[Pangeran Sambernyawa]] menjadi tokoh yang berada diluar sistem tetapi menguasai tanah atau wilayah dari dua kerajaan Surakarta dan Yogyakarta. Kerajaan yang berdaulat memiliki wilayah yang riil nyata dan wilayah itu secara defacto dikuasai oleh Pangeran Sambernyawa. Keberadaan Pangeran Sambernyawa yang secara Yuridis tidak memiliki legitimasi penguasaan tanah yang dikuasai mengundang logika kekuasaan bahwa Pangeran Sambernyawa harus diusir dari wilayah penguasaan yang bukan hak nya. Pemilik hak ilayah adalah Kerajaan Yogyakarta dan Surakarta. Sementara Pangeran Sambernyawa secara Yuridis bukan apa apa. Sultan dengan Panglima perangnya Ronggo Prawirodirjo mendefacto kan wilayah yang menjadi bagian bagiannya. Seluruh wilayah yang sudah dibersihkan dari penguasaan pendudukan Pangeran Sambernyawa diamankan oleh Ronggo Prawirodirjo.
 
Pemberontak yang dimaksud dalam persekutuan dengan Perjanjian Giyanti adalah [[Pangeran Sambernyawa]].Sebagai pemimpin pemberontak [[Pangeran Sambernyawa]] dinyatakan sebagai musuh bersama. Disini Perjanjian Giyanti terjadi bukannya tanpa sebab.Sebab yang utama adalah "penyeberangan [[Pangeran Mangkubumi]]" dari memberontak menjadi sekutu [[VOC]] dan [[Paku Buwono III]].