Lembaga Negara Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Uraian tentang lembaga negara terdahulu banyak yang keliru
Tag: VisualEditor menghilangkan referensi [ * ]
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 1:
{{Tata Negara Republik Indonesia}}
Lembaga Negara pasca perubahan UUD 1945 tidak lagi disusun berdasarkan hierarki kekuasaan, melainkan berdasarkan fungsi. Penyebutan Lembaga Tertinggi Negara dan Lembaga Tinggi Negara tidak lagi digunakan.
 
Secara teoretis pembagian lembaga negara tersebut meliputi: (1) Lembaga Negara Utama (''Primary State Institution''); (2) Lembaga Negara Penunjang (''Supporting State Institution''); dan Lembaga Negara Tambahan (''Auxiliary State Institution'').
Baris 90:
# Lembaga daerah yang kewenangannya diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi dan pengangkatan anggotanya dilakukan dengan Keputusan Gubernur;
# Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
# Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Walikota;
# Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Walikota; dan
# Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati atau Walikota yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Walikota.<ref>[http://www.jimly.com/pemikiran/getbuku/6 Jimly Asshiddiqie (2006): Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi] hal. 53</ref>