Salat berjemaah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HaEr48 (bicara | kontrib)
+ gambar
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 1:
[[FileBerkas:Jokowi salat Aksi 2 Desember.jpg|thumb|Presiden [[Joko Widodo]] (saf depan, keempat dari kiri), melakukan salat berjamaah dengan Wakil Presiden [[Jusuf Kalla]], beserta anggota kabinet dan jamaah lainnya.]]
'''Salat berjamaah''' ([[Bahasa Arab|Arab]]: <font size="4">صلاة الجماعة</font> ''Sholatul jama'ah'') merujuk pada aktivitas [[salat]] yang dilakukan secara bersama-sama. Salat ini dilakukan oleh minimal dua orang dengan salah seorang menjadi [[Imam Salat|imam]] (pemimpin) dan yang lainnya menjadi [[makmum]].
 
== Landasan hukum ==
=== ''Fardhu `ain'' ===
''Fardhu `ain'' adalah wajib, dalam salat berjamaah, yang memiliki pendapat ''fardhu `ain'' ini adalah Atha` bin Abi Rabah, Al Auza`i, Abu Tsaur, Ibnu Khuzaymah, Ibnu Hibban, umumnya ulama Al Hanafiyah dan mazhab Hanabilah. Atha` berkata bahwa kewajiban yang harus dilakukan dan tidak halal selain itu, yaitu ketika seseorang mendengar azan, haruslah dia mendatanginya untuk salat.<ref>Lihat Mukhtashar Al Fatawa Al Mashriyah halaman 50.</ref>
 
Ada hadits yang mengatakan bahwa jika seorang mendengar azan, kemudian tidak salat berjamaah maka orang itu tidak menginginkan kebaikan maka kebaikan itu sendiri tidak menginginkannya pula.<ref>Dari Aisyah berkata, “Siapa yang mendengar azan tetapi tidak menjawabnya (dengan salat), maka dia tidak menginginkan kebaikan dan kebaikan tidak menginginkannya.” (Al Muqni` 1/193)</ref> Dengan demikian bila seorang muslim meninggalkan salat jamaah tanpa uzur, dia berdoa namun salatnya tetap syah. Kemudian ada hadits yang menjelaskan jika ada orang yang tidak salat berjamaah, maka nabi akan membakar rumah-rumah orang yang tidak menghadiri salat berjamaah.<ref>Dari Abu Hurairah bahwa rasulullah {{saw}} bersabda, “Sungguh aku punya keinginan untuk memerintahkan salat dan didirikan, lalu aku memerintahkan satu orang untuk jadi imam. Kemudian pergi bersamaku dengan beberapa orang membawa seikat kayu bakar menuju ke suatu kaum yang tidak ikut menghadiri salat dan aku bakar rumah rumah mereka dengan api.” (Hadits riwayat Bukhari 644, 657, 2420, 7224. Muslim 651 dan lafaz hadits ini darinya).</ref>
 
=== ''Fardhu kifayah'' ===
Yang mengatakan ''fardhu kifayah'' adalah Al Imam [[Asy Syafi`i]] dan [[Abu Hanifah]] sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Habirah dalam kitab ''Al Ifshah'' jilid 1 halaman 142. Demikian juga dengan ''jumhur'' (mayoritas) ulama baik yang lampau (mutaqaddimin) maupun yang berikutnya (mutaakhkhirin). Termasuk juga pendapat kebanyakan ulama dari kalangan mazhab Al Hanafiyah dan Al Malikiyah.
 
Baris 19:
Hadits dari Malik bin Huwairits menjelaskan ia mendengar ada hadits yang menjelaskan pentingnya mengajarkan salat kepada keluarga bila waktu salat telah tiba, maka lantunkanlah azan dan yang tertua maka menjadi imam salat.<ref>Dari Malik bin Al Huwairits bahwa rasulullah {{saw}}, “Kembalilah kalian kepada keluarga kalian dan tinggallah bersama mereka, ajarilah mereka salat dan perintahkan mereka melakukannya. Bila waktu salat tiba, maka hendaklah salah seorang kalian melantunkan azan dan yang paling tua menjadi imam.” (Hadits riwayat Muslim nomor 292 dan 674).</ref> Kemudian ada penjelasan bahwa salat berjamaah lebih utama sebanyak 27 derajat dibandingkan salat sendirian.<ref name="Hadits Ibnu Umar">Dari Ibnu Umar bahwa rasulullah {{saw}} bersabda, “Salat berjamaah itu lebih utama dari salat sendirian dengan 27 derajat.” (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim no. 650 dan no. 249). Al Khatthabi dalam kitab ''Ma`alimus Sunan'' jilid 1 halaman 160 berkata bahwa kebanyakan ulama As Syafi`i mengatakan bahwa salat berjamaah itu hukumnya ''fardhu kifayah'' bukan ''fardhu `ain'' dengan berdasarkan hadits ini.</ref>
 
=== ''Sunnah muakkadah'' ===
''Sunnah muakkadah'' adalah sunnah yang sangat ditekankan untuk dilaksanakan, dan sangat dianjurkan agar tidak ditinggalkan. Pendapat ini didukung oleh mazhab Al Hanafiyah dan Al Malikiyah sebagaimana disebutkan oleh Imam As-Syaukani dalam kitabnya ''Nailul Authar'' jilid 3 halaman 146. Ia berkata bahwa pendapat yang paling tengah dalam masalah hukum salat berjamaah adalah ''sunnah muakkadah''. Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya ''fardhu `ain'', ''fardhu kifayah'' atau syarat syahnya salat, tentu tidak bisa diterima.
 
Baris 50:
 
== Kriteria pemilihan imam ==
Kriteria pemilihan Imam salat tergambar dalam hadits Nabi [[Muhammad]] {{saw}} yang diriwayatkan oleh Abu Mas'ud Al-Badri:
:"Yang boleh mengimami kaum itu adalah orang yang paling pandai di antara mereka dalam memahami kitab Allah ([[Al Qur'an]]) dan yang paling banyak bacaannya di antara mereka. Jika pemahaman mereka terhadap Al-Qur'an sama, maka yang paling dahulu di antara mereka [[hijrah]]nya ( yang paling dahulu taatnya kepada agama). Jika hijrah (ketaatan) mereka sama, maka yang paling tua umurnya di antara mereka".<ref>Dari Malik bin Al Huwairits bahwa rasulullah {{saw}}, “Kembalilah kalian kepada keluarga kalian dan tinggallah bersama mereka, ajarilah mereka salat dan perintahkan mereka melakukannya. Bila waktu salat tiba, maka hendaklah salah seorang kalian melantunkan azan dan yang paling tua menjadi imam.” (Hadits riwayat Muslim nomor 292 dan 674)</ref>
 
Baris 77:
{{Reflist|2}}
 
== Pranala luar ==
* [http://pesantren.or.id.21.masterwebnet.com/ppssnh.malang/cgi-bin/content.cgi/artikel/menuju_kesempurnaan_salat/03.single Siapakah yang berhak menjadi imam dalam salat berjama'ah? Pondok Pesantren Nurul Huda]
* [http://www.isnet.org/archive-milis/archive96/oct96/0118.html Salat Berjama'ah oleh: Taufik Ramlan Widjaja, koleksi diskusi Isnet]
* [http://asysyariah.com/hadits-kriteria-imam-dalam-shalat/ Hadits Kriteria Imam dalam Shalat di Asy-Syariah.com]