Perbankan syariah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Clean up, replaced: Resiko → Risiko using AWB
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 12:
== Prinsip perbankan syariah ==
Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip [[syariah|hukum Islam]] melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut:<ref name=Syafii2001/>
# [[Perniagaan]] atas barang-barang yang [[haram]],
# [[Suku bunga|Bunga]] (ربا ''[[riba]]''),
# [[Perjudian]] dan [[spekulasi]] yang disengaja (ميسر ''maisir''), serta
# [[Ketidakpastian|Ketidakjelasan]] dan [[manipulasi|manipulatif]] (غرر ''gharar'')
 
Baris 44:
* '''Deposito Mudharabah''', nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
 
=== Bagi hasil ===
* '''[[Musyarakah|Al-Musyarakah]]''' (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
* '''[[Mudharabah|Al-Mudharabah]]''', adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Risiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.