Penghasilan tidak kena pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
terbilang dari nominal PTKP
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 1:
'''Penghasilan Tidak Kena Pajak''', disingkat '''PTKP''' adalah pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi atau perseorangan sebagai [[wajib pajak dalam negeri]] dalam menghitung [[penghasilan kena pajak]] yang menjadi objek [[Pajak Penghasilan|pajak penghasilan]] yang harus dibayar [[wajib pajak]] di [[Indonesia]]. PTKP diatur dalam pasal 7 [[s:Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983|Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983]] tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan [[s:Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008|Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008]] tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Besarnya PTKP tersebut adalah:
 
* Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
* Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
* Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
* Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Baris 8:
Besaran PTKP menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ini berlaku mulai [[29 Juni]] [[2009|2015]].
 
== Perubahan terbaru tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak ==
 
Perubahan terbaru mengenai tarif Pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai dengan '''PMK-122/PMK.010/2015''' terhitung 1 Januari 2015 berlaku sbb:
Baris 39:
 
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008}}
 
[[Kategori:Perpajakan]]