Komisi Aparatur Sipil Negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Perubahan kosmetika
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 60:
== Susunan ==
=== Anggota KASN ===
KASN beranggotakan 7 (tujuh) orang yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan 5 (lima) orang anggota. Ketua, wakil ketua, dan anggota KASN ditetapkan dan diangkat oleh Presiden selaku kepala pemerintahan untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
 
Keanggotaan KASN menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diatur dengan dengan ketentuan sebagai berikut:
Baris 79:
 
==== Daftar Anggota KASN ====
Pengangkatan anggota KASN periode pertama (2014-2019) ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 141/M/2014 tentang Pengangkatan Anggota KASN yang ditandatangani presiden pada 30 September 2014<ref name="SBY angkat 7 anggota KASN">[http://manajemen.bisnis.com/read/20141001/238/261675/sby-angkat-7-anggota-komite-aparatur-sipil-negara SBY Angkat 7 Anggota Komite Aparatur Sipil Negara]</ref>. Ketujuh anggota KASN tersebut antara lain:
# [[Sofian Effendi (akademisi)|Sofian Effendi]] sebagai ketua anggota,
# [[Irham Dilmy]] sebagai wakil ketua anggota,
# [[Waluyo]],
# [[I Made Suwandi]],
# [[Nuraida Mokhsen]],
# [[Tasdik Kinanto]] dan
# [[Prijono Tjiptoherijanto]]<ref name="SBY angkat 7 anggota KASN"/>.