Saksi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ign christian (bicara | kontrib)
k ←Suntingan Biosanjaya (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh EmausBot
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 1:
'''Saksi''' adalah seseorang yang mempunyai informasi tangan pertama mengenai suatu [[kejahatan]] atau kejadian dramatis melalui [[indera]] mereka (mis. penglihatan, pendengaran, penciuman, sentuhan) dan dapat menolong memastikan pertimbangan-pertimbangan penting dalam suatu kejahatan atau kejadian. Seorang saksi yang melihat suatu kejadian secara langsung dikenal juga sebagai ''saksi mata''. Saksi sering dipanggil ke [[pengadilan]] untuk memberikan kesaksiannya dalam suatu proses peradilan.
 
[[Subpoena]] memerintahkan seseorang untuk tampil. Dalam banyak [[yurisdiksi]] saksi diwajibkan menaati perintah ini, mengambil [[sumpah]], dan menceritakan kebenarannya, di bawah ancaman pelanggaran hukum bila ia tidak melakukannya. Peraturan ini digunakan untuk memaksa saksi memberikan [[kesaksian]]nya dalam sebuah peradilan. Biasanya [[subpoena]] dapat dikeluarkan oleh seorang [[hakim]] atau oleh [[pengacara]] yang mewakili si pengadu atau oleh pihak yang diadukan dalam sebuah peradilan sipil atau oleh penuntut atau pembelanya dalam sebuah peradilan kriminal.
 
== Saksi menurut hukum Indonesia ==
Secara umum definisi saksi telah tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang No 8 Tahun 1981 dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP yang menyatakan bahwa saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
 
Ketentuan tersebut secara spesifik kembali diatur dalam RUU PERLINDUNGAN SAKSI (VERSI KOALISI LSM) dalam Pasal 1 angka 1 Saksi adalah seseorang yang menyampaikan laporan dan atau orang yang dapat memberikan keterangan dalam proses penyelesaian tindak pidana berkenaan dengan peristiwa hukum yang ia dengar, lihat dan alami sendiri dan atau orang yang memiliki keahlian khusus tentang pengetahuan tertentu guna kepentingan penyelesaian tindak pidana.
 
=== Hak-hak saksi dalam KUHAP ===
Baris 18:
 
=== Pranala luar ===
* {{en}} [http://www.all-about-forensic-psychology.com/eyewitness-memory.html Eyewitness Memory]
* {{en}} [http://www.lfcc.on.ca/cwp.htm Child Witness Project]