Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Hddty (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 40:
 
== Fungsi ==
DPD memiliki fungsi:
* Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
* Pengawasan atas pelaksanaan [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] tertentu. Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah seharusnya 136 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
 
Baris 128:
==== Pimpinan ====
Pimpinan Komite III periode 2014 - 2019 <ref name="pimpinan alat kelengakapan"/>:
* Ketua : [[Hardi Selamat Hood]] ([[Kepulauan Riau]])
* Wakil : [[Abraham Liyanto]] ([[Nusa Tenggara Timur]]) dan [[Fahira Idris]] ([[Daerah Khusus Ibukota Jakarta]])
 
Baris 145:
==== Pimpinan ====
Pimpinan Komite IV periode 2014 - 2019 <ref name="pimpinan alat kelengakapan"/>:
* Ketua : [[Cholid Mahmud]] ([[Daerah Istimewa Yogyakarta]])
* Wakil : [[Ajiep Padindang]] ([[Sulawesi Selatan]]) dan [[Ghazali Abbas Adan]] ([[Aceh]])
 
Baris 172:
==== Pimpinan ====
Pimpinan Panitia Perancang Undang-undang periode 2014 - 2019 <ref name="pimpinan alat kelengakapan"/>:
* Ketua : [[Gede Pasek Suardika]] ([[Bali]])
* Wakil : [[Anang Prihantoro]] ([[Lampung]]) dan [[Muhammad Afnan Hadikusumo]] ([[Daerah Istimewa Yogyakarta]])