Waralaba: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Dikembalikan ke revisi 11929329 oleh HsfBot (bicara): - spam.
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 8:
== Pemberi waralaba dan penerima waralaba ==
Selain pengertian waralaba, perlu dijelaskan pula apa yang dimaksud dengan '''pemberi waralaba''' dan '''penerima waralaba'''<ref name="istilah" />.
* '''Pemberi waralaba''' (''franchisor'')<ref name="istilah" /> adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak atas kekayaan [[intelektual]] atau penemuan, atau ciri khas usaha yang dimilikinya.
* '''Penerima waralaba''' (''franchisee'') <ref name="istilah" />, adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan, atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba.<ref name="infocathuslib">Pasal:1, PP No.16 Tahun 1997 Tentang Waralaba</ref>
 
Baris 37:
== Waralaba di Indonesia ==
Di [[Indonesia]], sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu pewaralaba tidak sekadar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya.
Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi pengwaralaba maupun pewaralaba. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di [[Amerika Serikat|AS]] dan [[Jepang]].
Tonggak kepastian [[hukum]] akan format waralaba di [[Indonesia]] dimulai pada tanggal 18 [[Juni]] [[1997]], yaitu dengan dikeluarkannya [[Peraturan Pemerintah]] (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:
 
* Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
* Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
* Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
* Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
* Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
 
Baris 55:
 
== Lain-lain ==
* Di Indonesia waralaba yang berkembang pesat dan masih sangat menguntungkan adalah waralaba di bidang [[makanan]] (Wong Solo, Sapo Oriental, [[California Fried Chicken|CFC]], Hip Hop, Red Crispy, [[Papa Rons Pizza|Papa Rons]] dan masih banyak merek lainnya).
* Waralaba berbentuk retail mini outlet ([[Indomaret]], [[Yomart]], [[Alfamart|AlfaMart]]) banyak menyebar ke pelosok kampung dan permukiman padat penduduk.
* Di bidang [[Telematika]] atau Information & Communication Technology, juga mulai diminati pada 3 tahun terakhir ini berkembang beberapa bidang waralaba seperti distribusi tinta printer refill/cartridge (Inke, X4Print, Veneta, dll.), pendidikan komputer (Widyaloka, Binus), distribusi peralatan komputer (Micronics Distribution), [[Warnet]] / NetCafe (Multiplus, Java NetCafe, Net Ezy), Kantor Konsultan Solusi JSI, dll.