Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ikhssaann (bicara | kontrib)
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 12:
 
== Latar Belakang ==
[[Telekomunikasi]] mempunyai sifat yang berubah terus menerus, nyaris tidak bertepi dan mampu mengubah tatanan wajah dunia, mengubah pola pikir manusia, memengaruhi perilaku dan kehidupan umat manusia. Telekomunikasi saat ini sudah menjadi kebutuhan hidup yang disejajarkan dengan hak asasi manusia.
 
Tujuh tahun lalu telekomunikasi Indonesia memasuki sejarah baru. Lewat Undang-undang Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi, sektor ini resmi menanggalkan privilege monopolinya untuk segera bertransisi ke era kompetisi. Kompetitor baru pun diundang masuk menjadi operator jaringan maupun jasa di sektor ini. Banyak kalangan berlega hati menyambut lahirnya undang-undang telekomunikasi tersebut. Apalagi tahun itu lahir juga Undang-undang Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
 
Namun ternyata kompetisi telekomunikasi jauh panggang dari api. Muncul banyak pihak meminta dibentuknya badan regulasi independen. Sebuah Badan Regulasi Mandiri (IRB-Independent Regulatory Body) yang diharapkan dapat melindungi kepentingan publik (pengguna telekomunikasi) dan mendukung serta melindungi kompetisi bisnis telekomunikasi sehingga menjadi sehat, efisien dan menarik para investor.
Tanggal 11 Juli 2003 akhirnya pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 31/2003 tentang penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). BRTI adalah terjemahan IRB versi pemerintah yang diharapkan pada akhirnya menjadi suatu Badan Regulasi yang ideal.
 
Komentar yang banyak muncul kemudian adalah pemerintah dianggap setengah hati karena salah satu personel BRTI sekaligus menjadi Ketua adalah Dirjen Postel. Kepmenhub No. 31/2003 tersebut [telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 25/Per/M.Kominfo/11/2005 tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.31 tahun 2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia] juga tidak memberi wewenang eksekutor kepada BRTI. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 67 Tahun 2003 tentang Tata Hubungan Kerja antara Departemen Perhubungan dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia sehingga dipertanyakan efektivitas BRTI dalam mengawal kompetisi telekomunikasi.
 
Namun terlepas dari polemik di atas, menjadi tugas bersama untuk mendorong agar BRTI yang sudah terbentuk ini dapat bekerja maksimal sehingga dapat memacu perkembangan industri telekomunikasi lewat iklim kompetisi, meningkatkan efisiensi dan memproteksi kepentingan publik secara de facto dan de jure.<ref>[http://www.brti.or.id/tentang-brti "Tentang BRTI"]</ref>
Baris 25:
== Fungsi dan Wewenang ==
 
Sesuai KM. 31/2003
A. Pengaturan, meliputi penyusunan dan penetapan ketentuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :
# Perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
# Standar kinerja operasi;
# Standar kualitas layanan;
# Biaya interkoneksi;
# Standar alat dan perangkat telekomunikasi.
B. Pengawasan terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :
# Kinerja operasi;
# Persaingan usaha;
# Penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi.
C. Pengendalian terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :
# Penyelesaian perselisihan antar penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi;
# Penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi;
# Penerapan standar kualitas layanan.
Sesuai KM. 67/2003
Fungsi Pengaturan
* Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang perizinan jaringan dan jasa telekomunikasi yang dikompetisikan sesuai Kebijakan Menteri Perhubungan.
* Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang standar kinerja operasi penggunaan jaringan dan jasa telekomunikasi.
* Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang biaya interkoneksi.
* Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang standardisasi alat dan perangkat telekomunikasi.
Fungsi Pengawasan
* Mengawasi kinerja operasi penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan.
* Mengawasi persaingan usaha penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan.
* Mengawasi penggunaan alat dan perangkat penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan.
Fungsi Pengendalian
* Memfasilitasi penyelesaian perselisihan.
* Memantau penerapan standar kualitas layanan.
* melaporkan setiap permasalahan sesuai kualitas layanan.
== Anggota ==
=== Periode 2003-2005 ===
Baris 127:
# '''Dr. Ir. Ismail, MT,''' Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), (Sebelumnya Muhamad Budi Setiawan)
# Daan Ripanto, Staf Khusus Menkominfo,
# Dr. Agung Harsoyo, Dosen ITB (Bidang teknologi),
# I Ketut Pribadi Kresna SH, LLM, praktisi hukum dan regulasi Telekomunikasi (bidang Hukum),
# Dr. Muhammad Imam Nashiruddin ST.MT, PT Indosat (Bidang Ekonomo Mikro/Bisnis),
# Rolly Rochmad Purnomo ST, MM, MSIS, PhD, dari KPPU dan Bappenas (Bidang Kebijakan Publik),
# Dr. Rony Mamur Bishry MA, dari BPPT (Bidang ekonomi makro)
# Dr. Ir. Taufik Hasan DEA, dosen universitas Telkom dan praktisi (bidang kebijakan Publik).