Cekal: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-Praktek +Praktik)
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 1:
{{disambig info|Cekal}}
'''Cekal''' adalah berasal dari singkatan '''cegah-tangkal''' berasal dari kata '''pencegahan''' dan '''penangkalan''' yang memberikan mewajibkan pada pejabat keimigrasian yang bertugas pada tempat-temat Pemeriksaan Imigrasi guna melakukan penolakan bersifat sementara terhadap Warga Negara Indonesia yang terkena pencegahan untuk ke luar atau penolakan terhadap Warga Negara Asing, khusus bagi Warga negara Indonesia dengan wewenang dan tanggung jawab penangkalan dilakukan sebuah tim yang dipimpin Menteri bidang kehakiman dengan anggota yang terdiri dari unsur Mabes TNI, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri serta mengikutkan Badan-badan bidang intelijen bagi yang terkena penangkalan untuk masuk ke dalam wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu akan tetapi pengertian cekal ini pernah pula dipergunakan dalam artian lain yaitu pelarangan tampil bicara di sebuah seminar atau diskusi bagi orang tertentu atau sebuah pertunjukan <ref>[http://entertainment.kompas.com/read/2010/02/02/18232855/MUI.Cekal.Hantu.Puncak.Datang.Bulan KOMPAS: MUI Cekal "Hantu Puncak Datang Bulan" ]</ref>yang mempunyai pengertian berbeda dengan pengertian dalam Keimigrasian.
[[Berkas:surat cekal.jpg|thumb|contoh surat cekal]]
Permintaan pencegahan dan penangkalan dalam undang-undang tahun 1992 tentang keimigrasian mengharuskan ditetapkan berdasarkan sebuah keputusan tertulis dengan memuat identitas orang yang terkena pencegahan, alasan pencegahan, dan jangka waktu pencegahan sedangkan menurut peraturan Pemerintah tahun 1994 tentang tata cara pelaksanaan pencegahan dan penangkalan, disebutkan dengan keputusan tertulis itu minimal harus memuat nama, umur, pekerjaan, alamat, jenis kelamin, dan kewarganegaraan.
== Alasan ==
=== Pencegahan ===
Baris 26:
 
== Jangka waktu ==
Praktik pencegahan dan penangkalan berlaku tidak selamanya dan dapat berakhir karena berdasarkan telah habis masa berlakukanya, dicabut oleh pejabat yang berwenang dan dicabut berdasarkan putusan '''Pengadilan Tata Usaha Negara ([[PTUN]])'''.
=== Pencegahan ===
Untuk pencegahan yang dilakukan Jaksa Agung terhadap orang-orang karena keterlibatannya dalam perkara pidana, tidak diatur secara jelas lama pencegahannya, lain halnya untuk pencegahan karena alasan pemeliharaan dan penegakan keamanan yang masa pencegahannya diatur enam bulan dan bisa diperpanjang untuk paling lama enam bulan dengan ketentuan seluruh masa perpanjangan pencegahan tidak lebih dari dua tahun.
=== Penangkalan ===
Untuk penangkalan terhadap warga negara asing dilakukan karena berbagai alasan dari adanya dugaan mereka terlibat dalam sindikat kejahatan internasional serta alasan lain sedangkan warga negara Indonesia dapat pula ditangkal, namun, kewewenangan dan tanggung jawab penangkalan terhadap warganegara Indonesia harus dilakukan oleh sebuah tim yang dipimpin Menteri bidang Kehakiman dengan anggota yang terdiri dari unsur Mabes ABRI, Kejaksaan Agung, Departemen Luar Negeri, Departemen Dalam Negeri dan Badan-badan bidang Intelijen.