Zona ekonomi khusus: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Perubahan kosmetika
k Keanggotaan Dewan Nasional
Baris 37:
* UU No. 39 Tahun 2009 http://kek.ekon.go.id/?wpdmdl=433
* Mengenal Kawasan Ekonomi Khusus, Oleh : Ayu Prima Yesuari (Tenaga Ahli Muda Kawasan Ekonomi Khusus Deputi V Kemenko Perekonomian).pdf
 
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
 
Dalam rangka penyelenggaraan pengembangan KEK telah dibentuk Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010. Sesuai dengan Keputusan Presiden tersebut, susunan keanggotaan Dewan Nasional KEK sebagai berikut:
 
Dalam menyelenggarakan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus, dibentuk Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Dewan Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dewan Nasional terdiri atas menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian. Dewan Nasional diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan beranggotakan Menteri/Pimpinan Lembaga yang sekurang-kurangnya menangani urusan pemerintahan di bidang pembinaan pemerintahan daerah, keuangan, perindustrian, pekerjaan umum, perdagangan, perhubungan, tenaga kerja, perencanaan pembangunan nasional, dan koordinasi penanaman modal. Dewan Nasional KEK dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010. Dewan Nasional mempunyai tugas membantu Presiden dalam:
# Menyusun Rencana Induk Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK);
# Menetapkan kebijakan umum serta langkah strategis untuk mempercepat pembentukan dan pengembangan KEK;
# Menetapkan standar infrastruktur dan pelayanan minimal dalam KEK;
# Melakukan pengkajian atas usulan suatu wilayah untuk dijadikan KEK;
# Memberikan rekomendasi pembentukan KEK;
# Mengkaji dan merekomendasikan langkah pengembangan di wilayah yang potensinya belum berkembang;
# Menyelesaikan permasalahan strategis dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan KEK; dan
# Memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK serta merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil evaluasi kepada Presiden, termasuk mengusulkan pencabutan status KEK.
'''Keanggotaan Dewan Nasional'''
 
Ketua merangkap Anggota: '''Menteri Koordinator Bidang Perekonomian''';
 
Anggota :
 
1. Menteri Keuangan;
 
2. Menteri Perdagangan;
 
3. Menteri Perindustrian;
 
4. Menteri Dalam Negeri;
 
5. Menteri Pekerjaan Umum;
 
6. Menteri Perhubungan;
 
7. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
 
8. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional
 
9. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
 
== Lihat Pula ==