Kebebasan pers: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Mengganti imbuhan yang ada
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
{{rapikan}}
{{Penyensoran}}
'''Kebebasan pers''' ({{lang-en|freedom of the press}}) adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkanmenerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.<ref>[http://dictionary.reference.com/browse/freedom+of+the+press freedom of the press]</ref><ref>Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers</ref>
 
== Bentuk ==