Hendra Bambang Wisanggeni: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 104:
 
Sementara itu, RTB Hendra Bambang Wisanggeni mengatakan keputusan Pengadilan Agama Serang nomor 0316/PDT.P/2016/PA.SRG tanggal 22 September 2016 tentang Penetapan Ahli Waris, telah menetapkan dirinya sebagai ahli waris [[Kesultanan Banten]] sehingga berhak atas gelar Sultan Banten ke-18. Ia mempersilakan pihak-pihak yang merasa keberatan atas penobatan dirinya sebagai Sultan Banten ke-18, untuk melakukan gugatan hukum. Ia mengungkapkan, sebenarnya dirinya tidak ingin menjadi Sultan Banten. Namun karena garis keturunan, Bambang Wisanggeni mengaku tak bisa menolak atas hak sebagai ahli waris Kesultanan Banten. Sebagai Sultan Banten, ia justru berniat merangkul semua pihak, termasuk yang menolak penobatan dirinya sebagai Sultam Banten. Bambang Wisanggeni ingin mengajak semua untuk bekerja sama membangun kembali kejayaan Kesultanan Banten. Sementara itu, Dewan Pembina Babad Kesultanan Banten, Yusuf Al-Mubarok mengimbau khususnya kepada seluruh Dzuriat Kesultanan Banten untuk menjaga kondusivitas.
Pada dasarnya, kata Yusuf, Pengadilan Agama Serang tidak menetapkan Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni Soerjaatmadja Sultan Banten ke-18, melainkan hanya menetapkan sebagai ahli waris Kesultanan.<ref>{{citeweb|url=https://newsmedia.co.id/pro-kontra-penetapan-sultan-banten-ke-18-ini-penjelasan-pengadilan/|title=Pro-Kontra Penetapan Sultan Banten ke-18|website=newsmedia.co.id}}</ref>
 
== Referensi ==