Musyawarah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
k Membatalkan 1 suntingan oleh 36.83.200.245 (bicara).
Baris 2:
'''Musyawarah''' berasal dari kata Syawara yaitu berasal dari Bahasa Arab yang berarti [[berunding]], urun rembuk atau mengatakan dan mengajukan sesuatu.Istilah-istilah lain dalam tata Negara Indonesia dan kehidupan [[modern]] tentang musyawarah dikenal dengan sebutan “syuro”, “rembug desa”, “kerapatan nagari” bahkan “demokrasi”. Kewajiban musyawarah hanya untuk urusan keduniawian. Jadi musyawarah adalah suatu upaya bersama dengan sikap [[rendah hati]] untuk memecahkan persoalan (mencari jalan keluar) guna mengambil keputusan bersama dalam penyelesaian atau pemecahan masalah yang menyangkut urusan keduniawian.
 
[[Berkas:Panel Discussion 2.jpg|thumb|1x1px280px|Sekelompok orang sedang bermusyawarah membicarakan sesuatu]]
 
Saat ini musyawarah selalu dikait-kaitkan dengan dunia [[politik]], [[demokrasi]]. Bahkan hal tersebut tidak dapat dipisahkan , pada prinsipnya musyawarah adalah bagian dari [[demokrasi]], dalam [[demokrasi pancasila]] penentuan hasil dilakukan dengan cara musyawarah [[mufakat]] dan jika terjadi kebuntuan yang berkepanjangan barulah dilakukan [[pemungutan suara]], jadi demokrasi tidaklah sama dengan votting.Cara votting cenderung dipilih oleh sebagian besar negara demokrasi karena lebih praktis, menghemat waktu dan lebih simpel daripada musyawarah yang berbelit-belit itulah sebabnya votting cenderung identik dengan demokrasi padahal votting sebenarnya adalah salah satu cara dalam mekanisme penentuan pendapat dalam sistem demokrasi.