Pernikahan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 36.73.34.18 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Hysocc
Baris 63:
==== Islam ====
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Sundanese bruiloft in een moskee TMnr 20017927.jpg|thumb|200px|Acara [[ijab kabul]] pada tahun 1977.]]
[[Pernikahan dalam Islam|Pernikahan]] dalam Islam merupakan fitrah manusia agar seorang [[muslim]] dapat memikul amanat tanggung jawabnya yang paling besar dalam dirinya terhadap orang yang paling berhak mendapat pendidikan dan pemeliharaan. Pernikahan memiliki manfaat yang paling besar terhadap kepentingan-kepentingan sosial lainnya. Kepentingan sosial itu adalah memelihara kelangsungan jenis manusia, memelihara keturunan, menjaga keselamatan masyarakat dari segala macam penyakit yang dapat membahayakan kehidupan manusia serta menjaga ketenteraman [[jiwa]].
 
Pernikahan memiliki tujuan yang sangat mulia yaitu membentuk suatu keluarga yang bahagia, kekal abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini sesuai dengan rumusan yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 1 bahwa: "''Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang wanita dengan seorang pria sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.''"