Perlindungan Varietas Tanaman: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ikhssaann (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
[[Berkas:UU_PVT.jpg|jmpl|border|250px|Buku Undang-Undang NO 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman Diterbitkan oleh Deptan RI Tahun 2005<ref>Buku Undang-Undang NO 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman Diterbitkan oleh Deptan RI Tahun 2005</ref>]]
'''Perlindungan Varietas Tanaman''' (PVT) atau hak pemulia tanaman adalah hak [[kekayaan intelektual]] yang diberikan kepada pihak [[pemuliaan tanaman|pemulia tanaman]] atau pemegang PVT untuk memegang kendali secara eksklusif terhadap bahan perbanyakan (mencakup [[benih]], [[stek]], [[anakan]], atau [[kultur jaringan|jaringan biakan]]) dan material yang dipanen ([[bunga potong]], [[buah]], potongan [[daun]]) dari suatu [[varietas tanaman]] baru untuk digunakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Suatu [[kultivar]] yang didaftarkan untuk mendapatkan PVT harus memiliki karakteristik berikut ini : baru, unik, seragam, stabil, dan telah diberi nama. Hak ini merupakan imbalan atas upaya yang dilakukan pemulia dalam merakit kultivar yang dimuliakannya, sekaligus untuk melindungi konsumen (penanam bahan tanam atau pengguna produk) dari pemalsuan atas produk yang dihasilkan dari kultivar tersebut. Sedangkan Pengertian Perlindungan Varietas Tanaman menurut UU PVT UU no. 29 Tahun 2000 Pasal 1(1) adalah : ''Perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman''.
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000|UU RI nomor 29/2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman}}
{{paragraf_pembuka|date=2011}}
{{rapikan}}
 
= Permohonan Hak PVT =
= Pengertian =
PVT dapat diberikan pada varietas tanaman dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil dan diberikan nama.
* '''Tanaman''' sebagaimana yang dimaksud adalah tanaman semusin dan tanaman tahunan.
* Suatu varietas dianggap '''baru''' apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan.
* Suatu varietas dianggap '''unik''' apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan hak PVT.
* Suatu varietas dianggap '''seragam''' apabila sifat-sifat utama atau penting pada varietas tersebut terbukti seragam meskipun bervariasi sebagai akibat dari cara tanam dan lingkungan yang berbeda-beda.
* Suatu varietas dianggap '''stabil''' apabila sifat-sifatnya tidak mengalami perubahan setelah ditanam berulang-ulang, atau untuk yang diperbanyak melalui siklus perbanyakan khusus, tidak mengalami perubahan pada setiap akhir siklus tersebut.
 
* Varietas yang dapat diberi PVT harus diberi '''penamaan''' yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa :
= Perlindungan Varietas Tanaman''' ('''PVT''') atau '''hak pemulia tanaman''' adalah [[hak]] [[kekayaan intelektual]] yang diberikan kepada pihak [[pemuliaan tanaman|pemulia tanaman]] atau pemegang PVT untuk memegang kendali secara eksklusif terhadap bahan perbanyakan (mencakup [[benih]], [[stek]], [[anakan]], atau [[kultur jaringan|jaringan biakan]]) dan material yang dipanen ([[bunga potong]], [[buah]], potongan [[daun]]) dari suatu [[varietas tanaman]] baru untuk digunakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Suatu [[kultivar]] yang didaftarkan untuk mendapatkan PVT harus memiliki karakteristik berikut ini : baru, unik, seragam, stabil, dan telah diberi nama. Hak ini merupakan imbalan atas upaya yang dilakukan pemulia dalam merakit kultivar yang dimuliakannya, sekaligus untuk melindungi konsumen (penanam bahan tanam atau pengguna produk) dari pemalsuan atas produk yang dihasilkan dari kultivar tersebut. Sedangkan Pengertian Perlindungan Varietas Tanaman menurut UU PVT UU NO 29 Tahun 2000 Pasal 1(1) adalah : ''Perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman''.''' =
** Nama varietas tersebut terus dapat digunakan meskipun masa perlindungannya telah habis;
[[Berkas:UU_PVT.jpg|border|250px]]
** Pemberian nama tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat varietas
** Penamaan varietas dilakukan oleh pemohon hak PVT dan didaftarkan pada Kantor [[PVT]];
** Apabila penamaan tidak sesuai dengan ketentuan, maka Kantor [[PVT]] berhak menolak penamaan tersebut dan meminta penamaan baru; Apabila nama varietas tersebut telah dipergunakan untuk varietas lain, maka pemohon wajib mengganti nama varietas tersebut; Nama varietas yang diajukan dapat juga diajukan sebagai merek dagang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<ref>UU No 29 tahun 2000 tentang [[PVT]]</ref>
Jangka waktu perlindungan PVT adalah 20 tahun untuk [[tumbuhan semusim|tanaman semusim]] dan 25 tahun untuk [[tumbuhan tahunan|tanaman tahunan]].
 
= Buku Undang-Undang NO 29 Tahun 2000 TentangPusat Perlindungan Varietas Tanaman Diterbitkan oleh DeptanPertanian RIdan TahunPerijinan 2005Pertanian =
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 61/Permentan/OT. 140/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian Pertanian maka terhitung tanggal 1 Desember 2011, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Pusat Perizinan Pertanian berubah menjadi Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP)<ref>[http://ppvt.setjen.deptan.go.id/ Kantor Perlindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian Deptan RI (PVTPP)RI]</ref>. Kantor PVT dan Perizinan Pertanian (PVTPP) menjadi kantor yang ditunjuk untuk menangani pendaftaran PVT baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Kantor Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) berada di bawah naungan [[Departemen Pertanian Republik Indonesia]].
 
= <ref>Buku Undang-Undang NO 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman Diterbitkan oleh Deptan RI Tahun 2005</ref> =
 
= Persyaratan Permohonan Hak PVT =
 
= [[PVT]] dapat diberikan pada varietas tanaman dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil dan diberikan nama. =
 
= Tanaman sebagaimana yang dimaksud adalah tanaman semusin dan tanaman tahunan. =
 
= Suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan. =
 
= Suatu varietas dianggap unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan hak [[PVT]]. =
 
= Suatu varietas dianggap seragam apabila sifat-sifat utama atau penting pada varietas tersebut terbukti seragam meskipun bervariasi sebagai akibat dari cara tanam dan lingkungan yang berbeda-beda. =
 
= Suatu varietas dianggap stabil apabila sifat-sifatnya tidak mengalami perubahan setelah ditanam berulang-ulang, atau untuk yang diperbanyak melalui siklus perbanyakan khusus, tidak mengalami perubahan pada setiap akhir siklus tersebut. =
 
= Varietas yang dapat diberi [[PVT]] harus diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa : =
 
= Nama varietas tersebut terus dapat digunakan meskipun masa perlindungannya telah habis; =
 
= Pemberian nama tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat varietas =
 
= Penamaan varietas dilakukan oleh pemohon hak PVT dan didaftarkan pada Kantor [[PVT]]; =
 
= Apabila penamaan tidak sesuai dengan ketentuan poin 2, maka Kantor [[PVT]] berhak menolak penamaan tersebut dan meminta penamaan baru; =
 
= Apabila nama varietas tersebut telah dipergunakan untuk varietas lain, maka pemohon wajib mengganti nama varietas tersebut; =
 
= Nama varietas yang diajukan dapat juga diajukan sebagai merek dagang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<ref>UU No 29 tahun 2000 tentang [[PVT]]</ref> =
 
= Jangka Waktu Perlindungan PVT =
 
= Jangka waktu perlindungan PVT adalah 20 tahun untuk [[tumbuhan semusim|tanaman semusim]] dan 25 tahun untuk [[tumbuhan tahunan|tanaman tahunan]]. =
 
= Pusat Perlindungan Varietas Pertanian dan Perijinan Pertanian (PVTPP) =
 
= Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 61/Permentan/OT. 140/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian Pertanian maka terhitung tanggal 1 Desember 2011, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Pusat Perizinan Pertanian berubah menjadi Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP)<ref>[http://ppvt.setjen.deptan.go.id/ Kantor Perlindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian Deptan RI (PVTPP)RI]</ref>. Kantor PVT dan Perizinan Pertanian (PVTPP) menjadi kantor yang ditunjuk untuk menangani pendaftaran PVT baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Kantor Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) berada di bawah naungan [[Departemen Pertanian Republik Indonesia]]. =
 
= Prosedur Pendaftaran PVT di Indonesia =
Pendaftaran PVT dari dalam negeri bisa langsung mengajukan ke Pusat Perlindungan Varietas Pertanian dan Perizinan Pertanian (PVTPP) atau melalui jasa Konsultan PVT terdaftar. Adapun pendaftaran PVT yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Indonesia harus melalui Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman di Indonesia selaku kuasa.<ref>Pasal 12 (3) UU NO 29 Tahun 2000</ref>
 
=== Subjek Perlindungan Varietas Tanaman ===
= Pendaftaran PVT dari dalam negeri bisa langsung mengajukan ke Pusat Perlindungan Varietas Pertanian dan Perizinan Pertanian (PVTPP) atau melalui jasa Konsultan PVT terdaftar. Adapun pendaftaran PVT yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Indonesia harus melalui Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman di Indonesia selaku kuasa.<ref>Pasal 12 (3) UU NO 29 Tahun 2000</ref> =
Pemegang hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan hukum, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya. Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan perjanjian kerja, maka pihak yang memberi pekerjaan itu adalah pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia. Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan pesanan, maka pihak yang memberi pesanan itu menjadi pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia.<ref>Pasal 5 UU NO 29 Tahun 2000</ref>
 
=Pengumuman SubjekPermohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman =
 
1. 6 bulan setelah tanggal penerimaan permohonan hak PVT
= Pemegang hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan hukum, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya. =
 
2. 12 (dua belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan hak PVT dengan hak prioritas. <ref>Pasal 24 UU NO 29 Tahun 2000</ref>
= Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan perjanjian kerja, maka pihak yang memberi pekerjaan itu adalah pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia. =
 
Tidak Dianggap Sebagai Pelanggaran Hak Perlindungan Varietas Tanaman apabila <ref>Pasal 10 UU NO 29 Tahun 2000</ref>
= Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan pesanan, maka pihak yang memberi pesanan itu menjadi pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia.<ref>Pasal 5 UU NO 29 Tahun 2000</ref> =
* Penggunaan sebagian hasil panen dari varietas yang dilindungi, sepanjang tidak untuk tujuan komersial;
* Penggunaan varietas yang dilindungi untuk kegiatan penelitian, pemuliaan tanaman, dan perakitan varietas baru;
* Penggunaan oleh Pemerintah atas varietas yang dilindungi dalam rangka kebijakan pengadaan pangan dan obat-obatan dengan memperhatikan hak-hak ekonomi dari pemegang hak PVT.
 
=== Pengumuman PermohonanPengalihan Hak Perlindungan Varietas Tanaman ===
Hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena :
# pewarisan;
# hibah;
# wasiat;
# perjanjian dalam bentuk akta notaris; atau
# sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
Pengalihan hak PVT harus disertai dengan dokumen PVT berikut hak lain yang berkaitan dengan itu. Setiap pengalihan hak PVT wajib dicatatkan pada Kantor PVT dan dicatat dalam Daftar Umum PVT dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri. Syarat dan tata cara pengalihan hak PVT diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.<ref>Pasal 40 UU NO 29 Tahun 2000</ref> Pengalihan hak PVT tidak menghapus hak pemulia untuk tetap dicantumkan nama dan identitas lainnya dalam Sertifikat hak PVT yang bersangkutan serta hak memperoleh imbalan.<ref>Pasal 41 UU NO 29 Tahun 2000</ref>
 
=== Lisensi ===
= 1. 6 bulan setelah tanggal penerimaan permohonan hak PVT 2. 12 (dua belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan hak PVT dengan hak prioritas. <ref>Pasal 24 UU NO 29 Tahun 2000</ref> =
Pemegang hak PVT berhak memberi lisensi kepada orang atau badan hukum lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.<ref>Pasal 42 UU NO 29 Tahun 2000</ref> Perjanjian lisensi harus dicatatkan pada Kantor PVT dan dimuat dalam Daftar Umum PVT dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri. Dalam hal perjanjian lisensi tidak dicatatkan di Kantor PVT sebagaimana dimaksud diatas, maka perjanjian lisensi tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga. Ketentuan mengenai perjanjian lisensi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.<ref>Pasal 43 UU NO 29 Tahun 2000</ref>
 
=== Tidak Dianggap Sebagai PelanggaranBerakhirnya Hak Perlindungan Varietas Tanaman ===
Hak PVT berakhir karena :
* berakhirnya jangka waktu;
* pembatalan;
* pencabutan. <ref>Pasal 56 UU NO 29 Tahun 2000</ref>
 
= Pranala luar =
= Penggunaan sebagian hasil panen dari varietas yang dilindungi, sepanjang tidak untuk tujuan komersial; =
* [http://www.upov.int/en/publications/conventions/1991/act1991.htm Konvensi Internasional bagi Perlindungan atas Varietas Baru Tanaman]
* [http://www.ambadar.co.id Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) di Indonesia]
* [http://ppvt.setjen.deptan.go.id/ Kantor Perlindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian Deptan RI (PVTPP)RI]
 
= Referensi =
= Penggunaan varietas yang dilindungi untuk kegiatan penelitian, pemuliaan tanaman, dan perakitan varietas baru; =
 
= Penggunaan oleh Pemerintah atas varietas yang dilindungi dalam rangka kebijakan pengadaan pangan dan obat-obatan dengan memperhatikan hak-hak ekonomi dari pemegang hak PVT.<ref>Pasal 10 UU NO 29 Tahun 2000</ref> =
 
= Pengalihan Hak Perlindungan Varietas Tanaman =
 
= Hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena : =
 
= a. pewarisan; b. hibah; c. wasiat; d. perjanjian dalam bentuk akta notaris; atau e. sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang. =
 
= Pengalihan hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir a, b, dan c harus disertai dengan dokumen PVT berikut hak lain yang berkaitan dengan itu. =
 
= Setiap pengalihan hak PVT wajib dicatatkan pada Kantor PVT dan dicatat dalam Daftar Umum PVT dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri. =
 
= Syarat dan tata cara pengalihan hak PVT diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.<ref>Pasal 40 UU NO 29 Tahun 2000</ref> =
 
= Pengalihan hak PVT tidak menghapus hak pemulia untuk tetap dicantumkan nama dan identitas lainnya dalam Sertifikat hak PVT yang bersangkutan serta hak memperoleh imbalan.<ref>Pasal 41 UU NO 29 Tahun 2000</ref> =
 
= Lisensi =
 
= Pemegang hak PVT berhak memberi lisensi kepada orang atau badan hukum lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.<ref>Pasal 42 UU NO 29 Tahun 2000</ref> =
 
= Perjanjian lisensi harus dicatatkan pada Kantor PVT dan dimuat dalam Daftar Umum PVT dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri. =
 
= Dalam hal perjanjian lisensi tidak dicatatkan di Kantor PVT sebagaimana dimaksud diatas, maka perjanjian lisensi tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga. =
 
= Ketentuan mengenai perjanjian lisensi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.<ref>Pasal 43 UU NO 29 Tahun 2000</ref> =
 
= Berakhirnya Hak Perlindungan Varietas Tanaman =
 
= Hak PVT berakhir karena : =
 
= a. berakhirnya jangka waktu; b. pembatalan; c. pencabutan. <ref>Pasal 56 UU NO 29 Tahun 2000</ref> =
 
= Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) dan Masa Depan Pertanian Indonesia =
 
= Negara-negara berkembang seperti Indonesia kaya akan sumber daya alam (SDA) namun, sangat miskin dalam hal riset and development (R&D) sedangkan negara maju miskin akan sumber daya alam (SDA) namun kaya akan riset and development (R&D). Dengan adanya Perlindungan varietas tanaman (PVT) diharapkan akan memacu invensi dan inovasi berbasis sumber daya alam di bidang pertanian. Para pemulia tanaman akan terpacu untuk merakit varietas-varietas tanaman baru yang bermanfaat bagi masyarakat luas. PVT pun menjamin akan perlindungan atas sumber kekayaan alam (plasma nutfah). Sudah saatnya Indonesia menggalakkan riset di bidang pertanian secara besar-besaran. Sumber daya alam kita melimpah ruah, namun jika kita hanya diam dan tidak melakukan riset di bidang pertanian secara besar-besaran maka kita tetap tidak akan berkembang menjadi negara yang maju di bidang pertanian. Lihat saja negara New Zealand dengan satu produk buah Kiwinya bisa mengguncang dunia, lihat pula beranekaragam bunga-bunga hias hasil para pemulia tanaman dari Thailand banyak di buru oleh orang-orang di seluruh dunia, bahkan tak jarang orang-orang dari Indonesia menghabiskan uangnya di negeri gajah itu untuk memborong tanaman-tanaman hias langka dan terbaru. Maka, sudah saatnya kita merakit varietas-varietas unggulan baru baik itu buah-buahan, sayuran, tanaman pangan, obat-obatan. =
 
= Modal awal sudah kita miliki yaitu kekayaan plasma nutfah yang melimpah ruah, sekarang tinggal menunggu kreatifitas para pemulia tanaman (breeder) untuk menghasilkan tanaman-tanaman baru yang bernilai ekonomi dan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat luas. Setelah para pemulia tanaman itu menghasilkan varietas-varietas tanaman baru, sangat penting sekali pemerintah Indonesia memberikan perlindungan hukum atas karya yang dihasilkannya yaitu dengan pemberian sertifikat varietas tanaman (PVT). Selain varietas-varietas tanaman baru, departemen pertanian pun harus memberikan perlindungan bagi varietas-varietas tanaman lokal yang telah menjadi milik masyarakat. Bangsa yang besar adalah bangsa yang banyak menghasilkan invensi dan inovasi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan sastra termasuk varietas baru di bidang pertanian. Bangsa yang besar tidak hanya kaya akan sumber daya alamnya saja, buat apa kaya akan sumber daya alamnya, jika ternyata kita sebagai anak bangsa “miskin berfikir, miskin berkreasi dan miskin bermimpi”. =
 
= Kita sebagai bangsa agraris masih harus bersyukur dengan cara selalu berpikir, mencipta ,serta berkreasi. Oleh karena itu, kita harus bisa membangkitkan kreatifitas di bidang pertanian caranya tentu dengan menemukan banyak varietas-varietas tanaman baru yang bermanfaat dan bernilai ekonomi. Untuk merangsang kreatifitas ini Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) bisa menjadi salah satu jalan. =
 
= Lihat saja data berikut ini, Pada tahun 1990 pengeluaran untuk kepentingan riset bioteknologi di Amerika Serikat mencapai $ 11 miliar, dua pertiganya berada di sektor swasta. (Bunga Rampai Hak Atas Kekayaan Intelektual, 2001). Kita bisa melihat besarnya dana riset yang dilakukan oleh negara maju di bidang pertanian ini sangat jauh dengan dana riset indonesia. Semoga saja dengan di sahkannya UU no 29 tahun 2000 tentang perlindungan varietas tanaman (PVT) akan semakin memacu riset pertanian di Indonesia. Pilihan ada di tangan kita semua, apakah kita akan selamanya menjadi negara yang kaya akan sumber daya alam, namun miskin invensi dan inovasi. Indonesia baru menjadi Indonesia sebenarnya jika kaya akan sumber daya alam namun manusianya pun kaya juga dengan invensi dan inovasi di bidang pertaniannya. =
 
= '''Agus Candra, S.P''' '''Alumni Fakultas Pertanian IPB Program Studi Teknologi Benih, Alumni Fakultas Pertanian UNIBRAW Program Studi Pemuliaan Tanaman. Bekerja di Konsultan HKI Ambadar and Partners Jakarta.''' =
 
= Catatan =
<references/>
 
{{hki-stub}}
= Pranala luar =
 
= [http://www.upov.int/en/publications/conventions/1991/act1991.htm Konvensi Internasional bagi Perlindungan atas Varietas Baru Tanaman] =
 
= [http://www.ambadar.co.id Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) di Indonesia] =
 
= [http://ppvt.setjen.deptan.go.id/ Kantor Perlindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian Deptan RI (PVTPP)RI] =
[[Kategori:Kekayaan intelektual di Indonesia]]
[[Kategori:Pertanian]]