Emma Poeradiredja: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Merapihkan
Baris 80:
Kepindahan Emma dan orang-orang atau pegawai yang tetap setia kepada Republik Indonesia ini merupakan "noodformasi" atau formasi darurat dalam Jawatan Kereta Api. Emma dan kawan-kawan pindah ke Gombong, Jawa Tengah, dan akhirnya mengungsi di kantor Balai Besar Jawatan Kereta Api Republik Indonesia, [[Yogyakarta]], yang pada waktu itu menjadi Ibu Kota sementara Republik Indonesia. Pada waktu berada di [[Jawa Tengah]], sekitar [[Agustus]] [[1949]], Emma ditunjuk sebagai utusan [[Partai Kebangsaan Indonesia Wanita]] ke Yogyakarta mengikuti Permusyawaratan Wanita seluruh Indonesia.
 
Setelah menduduki Yogyakarta, maka pada awal tahun 1949 banyaklah pejabat pemimpin Balai Besar Jawatan Kereta Api Republik Indonesia serta pegawai-pegawai yang lainnya yang diangkut kembali oleh Belanda ke Bandung untuk dipekerjakan pada [[Hoofaburean Staats Spoorwegen]] (SS) yang sekarang menjadi Balai Besar Perusahaan Jawatan Kereta Api Bandung. Emma termasuk orang-orang yang menolak kerjasama dan ditahan oleh Belanda. Pada masa Revolusi fisik, di kalangan kaum buruh kereta api, terutama di bagian lintas, banyak jatuh korban, untuk memberi pertolongan kepada mereka dan keluarga mereka, maka pada bulan Mei 1949, oleh PBPengurus Besar Kereta Api didirikan sebuah “[[Stichting]]” atau yayasan yang disebut “[[Stichting Ongevallenfonds Spoorwegpersoneel]]” (SOS) atau Yayasan Fonds Kecelakaan Pegawai Kereta Api (YFKPKA) dan ditunjuk sebagai Direktur atau Pemimpin Yayasan ini ialah Emma. Kegiatan yayasan ini berlaku sampai tanggal 1 Januari 1949 dan sangat terbatas ruang geraknya. Yayasan ini hanya dapat memberikan uang sumbangan kematian atau uang sumbangan untuk orang yang cacat-tetap akibat terjadinya kecelakaan yang bukan karena kesalahan atau perbuatan orang itu sendiri.
 
PBKA mendirikan sebuah “[[Stichting]]” atau yayasan yang disebut “[[Stichting Ongevallenfonds Spoorwegpersoneel]]” (SOS) atau Yayasan Fonds Kecelakaan Pegawai Kereta Api (YFKPKA) dan ditunjuk sebagai Direktur atau Pemimpin Yayasan ini ialah Emma. Kegiatan yayasan ini berlaku sampai tanggal 1 Januari 1949 dan sangat terbatas ruang geraknya. Yayasan ini hanya dapat memberikan uang sumbangan kematian atau uang sumbangan untuk orang yang cacat-tetap akibat terjadinya kecelakaan yang bukan karena kesalahan atau perbuatan orang itu sendiri.
 
Setelah kedaulatan Republik Indonesia diakui oleh dunia pada akhir tahun [[1949]], maka kegiatan dan usaha SOS atau YFKPKA tidak sesuai lagi dengan keadaan dan suasana pada waktu itu. Pada bulan Juli 1950 nama yayasan itu diubah menjadi [[Yayasan Kematian Warga Kereta Api]] (YKWKA) Kegiatan yayasan yang baru ini ialah melanjutkan kegiatan SOS atau YFKPKA yang lama ditambah dan diperluas lagi dengan kegiatan-kegiatan antara lain berupa : Memberikan uang sumbangan dalam hal kematian biasa pegawai atau anggota, memberikan uang sumbangan dalam hal kematian isteri pegawai atau anggota, memberikan uang sumbangan dalam hal kematian anak pegawai atau anggota. Pada masa transisi ini jabatan Direktur atau Pemimpin YKWKA yang baru, dipilih dan ditunjuk Emma sendiri.