Dinas daerah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgx (bicara | kontrib)
k Suntingan 125.164.189.218 (Pembicaraan) dikembalikan ke versi terakhir oleh -iNu-
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Baris 1:
'''Dinas Daerah''' adalah unsur pelaksana [[Pemerintah Daerah]]. Daerah dapat berarti [[Provinsi]], [[Kabupaten]], atau [[Kota]]. Dinas Daerah menyelenggarakan fungsi: perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum, serta pembinaan pelaksanaan tugas sesuai denganlingkup tugasnya.
 
== Dinas Daerah Provinsi ==
Dinas Daerah Provinsi merupakan unsur pelaksana Pemerintah Provinsi dimpimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Gubernur]] melalui [[Sekretaris Daerah]] Provinsi. Dinas Daerah Provinsi mempunyai tugas melaksanakan kewenangan [[desentralisasi]] dan dapat ditugaskan untuk melaksanakan penyelenggaraan wewenang yang dilimpahkan oleh Pemerintah Pusat kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah dalam rangka [[dekonsentrasi]].
 
Baris 10:
Setiap Daerah memiliki karakteristik yang berbeda-beda, sehingga penamaan atau nomenklatur Dinas Daerah dapat berbeda di tiap-tiap Provinsi.
 
== Dinas Daerah Kabupaten/Kota ==
Dinas Daerah Kabupaten/Kota merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten/Kota dimpimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Bupati]]/[[Walikota]] melalui Sekretaris Daerah. Dinas Daerah Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi.
 
Baris 19:
Setiap Daerah memiliki karakteristik yang berbeda-beda, sehingga penamaan atau nomenklatur Dinas Daerah dapat berbeda di tiap-tiap Kabupaten/Kota.
 
== Lihat pula ==
* [[Pemerintah Daerah]]
* [[Sekretariat Daerah]]