Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 138:
Sejak tahun [[1978]], berdasarkan Peraturan Pemerintah [[Republik]] [[Indonesia]] nomor: 25/[[1978]] tentang Pembentukan wilayah [[kotamadya]] dan [[kecamatan]] dalam wilayah [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta]], [[Desa]] ini ditingkatkan [[status]] menjadi [[kelurahan]] dan berubah nama menjadi '''Kelurahan Pondok Ranggon''' dengan [[kode pos|kodepos]] 13860 sampai dengan sekarang.
 
Dahulu, [[kelurahan]] ini termasuk dalam [[kecamatan]] [[Pasar Rebo, Jakarta Timur|Pasar Rebo]], Kotamadya [[Jakarta Timur]]. Namun pada tahun [[1992]], berdasarkan Peraturan Pemerintah [[Republik]] [[Indonesia]] nomor: 60/[[1990]] tentang Pembentukan 13 [[kecamatan]] di wilayah [[DKI Jakarta]], terjadi pemekaran wilayah [[kecamatan]] [[Pasar Rebo, Jakarta Timur|Pasar Rebo]] menjadi 3 [[kecamatan]], yakni [[kecamatan]] [[Pasar Rebo, Jakarta Timur|Pasar Rebo]], [[kecamatan]] [[Ciracas, Jakarta Timur|Ciracas]] dan [[kecamatan]] [[Cipayung, Jakarta Timur|Cipayung]], besertaan dengan 7 [[kelurahan]] lainnya, maka [[kelurahan]] ini termasuk ke dalam [[kecamatan]] [[Cipayung, Jakarta Timur|Cipayung]].
 
{{Kota Jakarta Timur}}