Sanggar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tengkawang (bicara | kontrib)
penambahan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
kembalikan ke semula, beri tag sebagai peringatan
Baris 1:
{{noref}}
'''Sanggar''' adalah suatu tempat atau sarana yang digunakan oleh suatu komunitas atau sekumpulan orang untuk melakukan suatu kegiatan.
Selama ini suatu tempat dengan nama "sanggar" biasa digunakan untuk kegiatan sebagai berikut:
# Sanggar [[ibadah]]: tempat untuk beribadah biasanya di halaman belakang rumah (tradisi masyarakat Jawa zaman dulu).
# [[Sanggar seni]]: tempat untuk belajar seni (lukis, tari, teater, musik, kriya/kerajinan dll). Seperti sanggar [[KhaChiFA]] di [[Pontianak]].
# Sanggar [[kerja]]: tempat untuk bertukar fikiran tentang suatu pekerjaan.
# [[Sanggar anak]]: tempat untuk anak-anak belajar suatu hal tertentu di luar kegiatan sekolah, dll.
Baris 14 ⟶ 15:
# Kursus biasanya menyelenggarakan kegiatan pembelajaran dalam waktu singkat (kursus menjahit, selama 3 bulan/ 50 jam) jadi pesrta pelatihan dalam lembaga kursus tersebut hanya menjadi anggota selama 3 bulan saja, setelah itu peserta mendapat sertifikat dan keanggotaan kursus berakhir, sedangkan pada sanggar seni memiliki masa keanggotaan lebih lama bahkan terkesan tidak ada batas waktu keanggotaan.
 
Penggunaan kata sanggar yang lain adalah [[Sanggar Kegiatan Belajar]] atau lazim disingkat SKB. [[Sanggar Kegiatan Belajar]] (SKB) adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas yang ada di bawah Dinas Pendidikan di tingkat kabupaten/kota. UPTD [[Sanggar Kegiatan Belajar]] bertugas melaksanakan sebagian kewenangan Dinas Pendidikan dalam rangka mengembangkan model [[pendidikan anak usia dini]], [[Pendidikan nonformal|nonformal]] dan [[Pendidikan informal|informal]] di tingkat kabupaten/kota. Lembaga sejenis untuk tingkat provinsi disebut [[Balai Pengembangan Kegiatan Belajar]] atau disingkat BPKB, tingkat regional disebut [http://www.bppaudnireg1.com/ Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal] disingkat BPPAUDNI dan [http://www.p2pnfisemarang.org Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal] disingkat P2PAUDNI. [[Pegawai_negeri#Jabatan_fungsional|Jabatan fungsional]] PNS yang ditugaskan di SKB, BPKB, BP-PAUDNI dan P2-PAUDNI adalah [[Pamong Belajar]].
[[Kategori:Pendidikan nonformal]]