Uskup: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Djauhari136 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 10:
* Misi Klerus
 
Dalam misi Klerus, seorang عskupuskup mengemban 3 tugas [[Kristus]] yakni sebagai Nabi (mengajar), sebagai Imam (memimpin perayaan Misa), dan sebagai Raja (memimpin umat).
 
Di [[Indonesia]], tugas kegembalaan para uskup berdasarkan kebijaksanaan dari [[Konferensi Waligereja Indonesia|KWI]] ([[Konferensi Waligereja Indonesia]]) atau dahulu dikenal dengan sebutan [[Majelis Agung Waligereja Indonesia|MAWI]] ([[Majelis Agung Waligereja Indonesia]]), akan tetapi keberadaan dari masing-masing Uskup adalah bersifat otonom, yang artinya [[Konferensi Waligereja Indonesia|KWI]] tidak berada di atas maupun membawahi para Uskup dan [[Konferensi Waligereja Indonesia|KWI]] tidak mempunyai cabang di daerah, sehingga [[Keuskupan]] bukanlah [[Konferensi Waligereja Indonesia|KWI]] daerah. Yang menjadi anggota [[Konferensi Waligereja Indonesia|KWI]] adalah para Uskup di Indonesia yang masih aktif, tidak termasuk Uskup yang sudah pensiun (= Uskup Emeritus). [[Konferensi Waligereja Indonesia|KWI]] bekerja melalui komisi-komisi yang diketuai oleh uskup-uskup.