Jus sanguinis: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Perubahan kosmetika
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
'''''Ius sanguinis''''' atau '''''jus sanguinis''''' (asas keturunan atau pertalian darah) adalah hak [[kewarganegaraan]] yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya.
Negara yang menerapkan asas ini adalah [[Republik Rakyat Tiongkok]]. <!-- seseorang dilahirkan dan memiliki hubungan darah langsung dengan warga negara dari suatu negara, maka orang tersebut memiliki hak menjadi kewarganegaraan negara tersebut --> Kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang menerapkan asas ini, seperti negara-negara di [[Eropa]] dan [[Asia Timur]].
 
Contoh negara yang menerapkan ius sanguinis:
* [[Belanda]]
Baris 15 ⟶ 14:
* [[Yunani]]
* [[Indonesia]]
 
== Lihat pula ==
* [[Hukum kebangsaan]]
* [[Hukum kewarganegaraan]]
* [[Ius soli]]
 
{{politik-stub}}
 
[[Kategori:Kewarganegaraan]]
[[Kategori:Kata dan frasa Latin]]