Undang-undang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-amandemen +amendemen); perubahan kosmetika
ketaa
Baris 1:
{{Untuk|perundang-undangan di Indonesia|Undang-Undang (Indonesia)}}
'''Legislasi''' atau '''undang-undang''' adalah [[hukum]] yang telah disahkan oleh badan [[legislatif]] atau unsur [[pemerintahan|ketahan]]<nowiki/>an yang lainnya. Sebelum disahkan, undang-undang disebut sebagai [[rancangan Undang-Undang]]. Undang-undang berfungsi untuk digunakan sebagai otoritas, untuk mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan (dana), untuk menghukum, untuk memberikan, untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu.
 
Suatu undang-undang biasanya diusulkan oleh anggota badan legislatif (misalnya anggota [[DPR]]), eksekutif (misalnya [[presiden]]), dan selanjutnya dibahas di antara anggota legislatif. Undang-undang sering kali diamendemen (diubah) sebelum akhirnya disahkan atau mungkin juga ditolak.