Ratu Atut Chosiyah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k cosmetic changes
Baris 67:
 
== Tersangka kasus suap ==
Berdasarkan [[Konferensi pers]] yang diadakan di Gedung [[KPK]] [[Kuningan, Jakarta Selatan|Kuningan]], ketua KPK [[Abraham Samad]] mengumumkan bahwa Ratu Atut terlibat dalam kasus dugaan suap terkait penanganan sengketa pilkada Lebak dan ditetapkan sebagai tersangka. AtutdijeratAtut dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 nomor 1 KUHP. Ratu Atut dinyatakan secara bersama-sama atau turut serta dengan tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dulu yaitu adiknya [[Tubagus Chaeri Wardana]] dalam kasus penyuapan Ketua [[Mahkamah Konstitusi]] [[Akil Mochtar]].<ref>[http://nasional.kompas.com/read/2013/12/17/1419516/KPK.Resmi.Tetapkan.Ratu.Atut.sebagai.Tersangka.Kasus.Pilkada.Lebak KPK Resmi Tetapkan Ratu Atut sebagai Tersangka Kasus Pilkada Lebak]</ref>
Setelah diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada [[20 Desember]], Atut langsung dijebloskan ke penjara. Atut akan ditahan selama 20 hari kedepan di [[Rumah Tahanan]] [[Pondok Bambu]] Jakarta<ref>[http://www.tempo.co/read/news/2013/12/20/063539030/Ratu-Atut-Ditahan Ratu Atut Chosiyah Ditahan].Tempo</ref>. Walau begitu, Menteri Dalam Negeri [[Gamawan Fauzi]] mengatakan Atut tetap sebagai gubernur sampai Ia ditetapkan sebagai terdakwa. Sedangkan sebagian tugas Atut diserahkan kepada wakilnya, [[Rano Karno]]<ref>[http://news.detik.com/read/2013/12/21/081728/2448392/10/mendagri-sebagian-tugas-ratu-atut-diserahkan-ke-wagub Sebagian Tugas Atut Diserahkan Ke Wagub].Detikcom</ref>