Kompas (surat kabar): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 78:
* Tahun 1978, Larangan terbit kedua, menyusul pemberitaan pencalonan Soeharto sebagai presiden untuk ketiga kalinya. Pada tahun [[21 Januari]] [[1978]], menyusul pemberitaan pencalonan Soeharto sebagai presiden untuk ketiga kalinya dan demo menentang korupsi yang marak, tujuh harian (Kompas, [[Sinar Harapan]], [[Merdeka]], [[Pelita]], [[The Indonesian Times]], [[Sinar Pagi]], dan [[Pos Sore]]) dilarang terbit atas perintah [[Sudomo]].<ref>[http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/1978/01/28/NAS/mbm.19780128.NAS70933.id.html Tujuh Koran Dilarang] Arsip Tempo, 28 Januari 1978</ref>
* Tahun 2006, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Bambang Wisudo dan pembatalannya (2008). Pada tanggal 8 Desember 2006, Bambang Wisudo ([[wartawan]]) menerima surat pemecatan. Pada tanggal 12 Desember 2008, sekitar dua (2) tahun sesudahnya, diterbitkan surat pencabutan keputusan PHK Kompas terhadap Bambang Wisudo.<ref>{{cite web|url=http://kompasinside.blogspot.com/2008/12/phk-bambang-wisudo.html|title=Surat Pencabutan PHK Bambang Wisudo |accessdate=2011-11-01|quote=maka sehubungan telah diadakannya Perjanjian Perdamaian antara Pihak Perusahaan dengan Saudara pada tanggal 12 Desember 2008, dengan ini dinyatakan bahwa kedua surat tersebut dicabut dan dibatalkan.}}</ref>
* Tahun 2009, Gugatan perdata Raymond Teddy. Raymond Teddy melakukan gugatan perdata terhadap sejumlah media (Kompas, [[RCTI]] (dan [[Koran Sindo]]), [[Republika]], [[Detikcom]], Seputar Indonesia, Warta Kota, dan Suara Pembaruan) atas penyebutan dirinya sebagai bandar judi.<ref>{{cite web|url=http://megapolitan.kompas.com/read/2010/06/14/09154754/Hari.Ini..Sindo.Hadapi.Putusan.-3|title=Hari Ini, Sindo Hadapi Putusan |accessdate=2011-11-01|quote=Seperti diketahui, kasus perdata yang dihadapi tujuh media ini bermula dari gugatan Raymond Teddy. Raymond merasa keberatan dengan pemberitaan ketujuh media tersebut, yakni Kompas, RCTI (termasuk [[Koran Sindo]]), Republika, Detikcom, Warta Kota, dan Suara Pembaruan, atas penyebutan dirinya sebagai bandar judi.}}</ref>
* Tahun 2010, Aburizal Bakrie melaporkan sejumlah media ke [[Polisi]] dan Dewan Pers. Sejumlah media masa tersebut dilaporkan karena memberitakan pertemuan Aburizal Bakrie dengan terdakwa mafia pajak Gayus Tambunan di Bali.<ref>{{cite web|url=http://nasional.kompas.com/read/2010/11/10/14063516/1.000.Persen.Ical.Tak.Temui.Gayus.di.Bali|title=1000 Persen Ical Tak Temui Gayus di Bali|accessdate=2011-11-03|quote=Sementara itu, keberadaan Ical juga tercium wartawan. Semula wartawan tidak menyadari kehadiran Ical. Mereka baru tahu bahwa ada Ical menjadi penonton pertandingan itu ketika mantan Ketua KONI Agum Gumelar yang juga menyaksikan pertandingan itu bersama istrinya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari, memanggil-manggil Ical.}}</ref><ref>{{cite web|url=http://nasional.kompas.com/read/2010/11/08/22501957/Dibantah.Ical.Bertemu.Gayus.di.Bali|title=Dibantah, Ical Bertemu Gayus di Bali|accessdate=2011-11-03|quote=Aburizal yang disebut-sebut ikut menonton tenis ini dikabarkan bertemu dengan Gayus. Namun, kabar ini segera dibantah oleh anggota Fraksi Partai Golkar, Aziz Syamsuddin.}}</ref><ref>{{cite web|url=http://nasional.vivanews.com/news/read/190330-aburizal-laporkan-lima-media-ke-dewan-pers|title=Aburizal Adukan Sejumlah Media ke Dewan Pers|accessdate=2011-11-03|quote=Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie melaporkan sejumlah media ke Dewan Pers.}}</ref><ref>{{cite web|url=http://nasional.vivanews.com/news/read/190237-aburizal-bakrie-laporkan-media-ke-dewan-pers|title=Aburizal Laporkan Sejumlah Media ke Polisi|accessdate=2011-11-04|quote=Pengusaha Aburizal Bakrie, yang akrab disapa Ical, berencana melaporkan sejumlah media ke Dewan Pers, Rabu 24 November 2010. Aburizal menilai bahwa sejumlah media itu telah menyudutkan dirinya dalam berita soal plesirnya Gayus Tambunan ke Bali. Rencananya, Ketua Umum Partai Golkar ini juga akan mengadukan kasus ini ke kepolisian.}}</ref>