Warisan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-Pranala Luar +Pranala luar)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 10:
Harta Warisan yang dalam istilah ''fara’id'' dinamakan ''tirkah'' (peninggalan) adalah sesuau yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal, baik berupa uang atau materi lainyayang dibenarkan oleh [[syariat Islam]] untuk diwariskan kepada ahli warisnya.<ref>''Ibid'' hlm.39</ref>
 
=== Pewaris dan Dasar Hukum MewarisPewaris ===
 
Pewaris adalah orang yang meninggal dunia, baik laki-laki maupun perempuan yang meninggalkan sejumlah harta benda maupun hak-hak yang diperoleh selama hidupnya, baik dengan surat wasiat maupun tanpa surat wasiat.