Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k cosmetic changes, replaced: kerjasama → kerja sama
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 7:
Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) sesungguhnya bukan lembaga [[politik]] dan lembaga [[sosial]] melainkan lembaga pemerintah yang ada didaerah.Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) merupakan satu-satunya lembaga ombudsman [[swasta]] yang ada di Indonesia.
 
== Sejarah ==
Ombudsman berasal dari [[bahasa]] [[Swedia]] kuno umbuðsman dan umbuds man, berarti wakil dan non-gender specific. Dalam format penggunaan yang lebih modern, istilah Ombudsman mulai dipakai di Swedia sejak tahun 1809 melalui pelembagaan Swedish Parliamentary Ombudsman, yang bertugas menjaga dan melindungi hak-hak warga negara melalui pembentukan badan pengawas independen atas kinerja pemerintah. Ombudsman biasanya adalah seseorang yang ditunjuk oleh pemerintah atau parlemen yang diberi tugas mewakili kepentingan publik menindaklanjuti dan atau menginvestigasi setiap laporan yang datang dari masyarakat. Dalam perkembangannya, Ombudsman juga dapat dibentuk dan dimaksudkan untuk melindungi hak-hak warga negara dari kepentingan swasta atau [[korporasi]], surat kabar atau media cetak, NGO dan lain-lain. Karaktaristik minimum yang harus dimiliki seorang Ombudsman adalah independence, impartiality and fairness, credibility of the review process dan confidentiality.
 
Baris 14:
Sehubungan dengan itu perlu dibentuk suatu instrumen yang efektif membantu dunia usaha dalam mewujudkan praktik sektor usaha yang beretika berkelanjutan, sehingga mampu memberikan pelayanan, menjalani proses [[produksi]], dan menghasilkan produk yang melindungi [[konsumen]] dan sesuai dengan standar yang seharusnya. Seperti di banyak Negara lain, ombudsman swasta yang dibayangkan seperti lembaga Better Business Bureau, yang mampu menjadi lembaga yang dipercaya publik, transparan, dan dapat memenuhi tanggung gugat masyarakat dalam mengawasi tingkat kepatuhan dan kepatutan dalam tata kelola usaha dan praktik-praktik bisnis yang baik dan menjamin hak-hak konsumen.
 
Kebutuhan serupa dirasakan oleh warga masyarakat Daerah Istimewa Yogjakarta. Harapan ini diperkuat dengan kenyataan peran serta masyarakat dalam pengawasan praktik bisnis yang selalu terhambat karena kelemahan dalam berbagai sumber daya. Kemauan baik pemerintah provinsi dan DPRD DIY untuk pelembagaan lembaga ini diharapkan memberi pengaruh nyata dalam perbaikan yang diinginkan sekaligus sebagai perwujudan jaminan hak-hak sosial ekonomi warga masyarakat DIY dalam berhadapan dengan praktik bisnis yang tidak fair, sekaligus membangun iklim usaha yang kondusif dan keterbukaan kesempatan bagi semua pihak di DIY tanpa meminggirkan hak-hak rakyat.
 
Untuk menindaklanjuti CSW, dilakukan serangkaian workshop multistakeholder dan [[konsultasi]] publik untuk menjaring aspirasi masyarakat dan menghasilkan keinginan bersama untuk segera mewujudkan pembentukan Lembaga Ombudsman Swasta di DIY. disusul penandatanganan MoU antara pemerintah provinsi DIY dengan Gatra Tri Brata dan langkah-langkah tersebut mendapat wujudnya secara formal dengan keluarnya Surat Keputusan Gubernur No. 135/2004 tentang Pembentukan Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) yang ditandatangani pada tanggal 30 Juni 2004 dan SK Gubernur No. 29/TIM/2004 tentang pembentukan Tim Seleksi Ombudsman Swasta di Provinsi DIY serta disempurnakan dengan Peraturan Gubernur DIY No. 22 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Ombudsman Swasta di [[Provinsi]] Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) adalah lembaga Ombudsman untuk sektor swasta pertama di [[Indonesia]]. Kata “swasta” disini sering disalahpahami sebagai lembaga yang dibentuk oleh pihak atau perusahaan swasta. Lembaga ini bertugas mengawasi lembaga-lembaga usaha swasta baik itu swasta murni maupun [[Badan Usaha Milik Daerah]] (BUMD) dan [[Badan Usaha Milik Negara]] (BUMN) yang berlokasi di Daerah Istimewa Yogyakarta agar mematuhi prinsip –prinsip bisnis yang beretika. Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) adalah [[lembaga]] yang bersifat kuasi-pemerintah karena dibentuk oleh pemerintah provinsi dan didanai dengan Pos Bantuan Gubernur dalam Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah DIY. Karena dibentuk oleh [[Gubernur]], maka para anggota lembaga ini bertanggungjawab kepada [[Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta]].
 
Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) dibentuk untuk secara langsung membantu pemerintah dalam mendorong tegaknya tata kelola usaha oleh sektor swasta di DIY. Keberadaan Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) diharapkan mampu menjembatani kesenjangan antara harapan konsumen untuk memperoleh pelayanan yang [[adil]] dan berkualitas dengan praktik bisnis yang kadang-kadang kurang beretika. Sebagai Lembaga yang bertujuan mewujudkan perbaikan sistemik dalam pelayanan publik oleh pelaku usaha, Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) dapat menampung, menyelesaikan sengketa bisnis melalui jalur non-litigasi<ref>2014 [http://digilib.uin-suka.ac.id/13326/1/BAB%20I,%20V,%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf "Karya Tulis Ilmiah"] Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Jalur Non-Litigasi Di Lembaga Ombudsman Swasta Yogyakarta</ref> dan menindaklanjuti (sesuai dengan kapasitas dan kewenangangnya) segala keluhan yang terkait dengan pelanggaran etika usaha<ref name="SejarahLOSDIY">[http://losdiy.or.id/profile/sejarah "Sejarah"] Sejarah Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY)</ref>.
 
== Fungsi ==
[[Lembaga]] Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) mempunyai fungsi pengawasan, mediasi dan memberikan rekomendasi penyelenggaraan praktik badan usaha dan usaha informal yang beretika dan berkelanjutan untuk menjamin dan melindungi kepentingan masyarakat dari praktik penyimpangan usaha dan mal praktik bisnis<ref>[http://losdiy.or.id/profile/tugas-dan-wewenang-los "F,T&W LOS DIY"] Fungsi, Tugas dan Wewenang LOS DIY</ref>.
 
Sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk menampung pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan praktik tata kelola usaha yang tidak beretika, Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti setiap laporan dengan cara meminta klarifikasi dari terlapor, melakukan investigasi, memberikan mediasi bila diperlukan serta memberikan rekomendasi yang disampaikan kepada pihak-pihak terkait<ref>[http://www.losdiy.or.id/profile/rencana-strategis "Rencana Strategis"] Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY)</ref>.
 
== Tugas ==
Tugas Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY):
* Menyusun program kerja Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY).
Baris 36:
* Membuat laporan triwulanan dan tahunan kepada Gubernur terhadap pelaksanaan tugas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
== Wewenang ==
Wewenang Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY):
* Menerima dan mengelola (data)<ref>[http://losdiy.or.id/pengaduan/data "Data Pengaduan"] Data Publik LOS DIY</ref> pengaduan dan informasi dari para pihak berkaitan dengan penyimpangan yang dilakukan oleh badan usaha dan atau usaha informal.
Baris 45:
* Mengumumkan hasil rekomendasi untuk diketahui masyarakat setelah mendapat kepastian hukum.
 
== Kepengurusan dan Keanggotaan ==
Sejak berdirinya Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) telah memasuki periode ke tiga. Berikut ini adalah nama-nama kepengurusan atau keanggotaan pada 3 periode secara berturut-turut<ref name="SejarahLOSDIY"/>:
 
=== Periode I ===
Kepengurusan dan Keanggotaan LOS DIY periode I ( Juni 2005-Juni 2008) adalah:
{| class=prettytable
|-
Baris 67:
|}
 
=== Periode II ===
Kepengurusan dan Keanggotaan LOS DIY periode II (September 2008-Desember 2011) adalah:
{| class=prettytable
Baris 86:
|}
 
=== Periode III ===
Kepengurusan dan Keanggotaan<ref>[http://losdiy.or.id/profile/struktur-organisasi "Struktur"] Keanggotaan LOS DIY</ref> LOS DIY periode III (Januari 2012-Desember 2015) adalah:
{| class=prettytable
Baris 105:
|}
 
== Referensi ==
{{reflist|2}}
 
== Pranala luar ==
* {{official website|http://losdiy.or.id/}}
 
[[Kategori:Indonesia|Indonesia]]