Lembaga Pemerintah Nonkementerian: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
Menolak 3 perubahan teks terakhir (oleh 36.81.56.173 dan 36.76.207.133) dan mengembalikan revisi 11377285 oleh Lukman Tomayahu
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 2:
'''Lembaga Pemerintah Nonkementerian''' disingkat (LPNK), dahulu bernama Lembaga Pemerintah Nondepartemen (LPND) adalah [[lembaga negara]] di [[Indonesia]] yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari [[Presiden Indonesia|presiden]]. Kepala LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui [[menteri]] atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikan.<ref>Bab VI Pasal 25 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008</ref>
 
== Daftar Lembaga Nonkementerian ==
Saat ini terdapat 30 LPNK <ref> [http://www.menpan.go.id/daftar-kelembagaan-2 Daftar Lembaga Pemerintah Non Kementerian] </ref> yakni :
# [[Arsip Nasional Republik Indonesia]] (ANRI)
Baris 35:
# [[Perpustakaan Nasional Republik Indonesia]] (Perpusnas)
 
== Lihat pula ==
* [[Daftar Susunan Organisasi Lembaga Pemerintah Nonkementerian]]
 
== Referensi ==
Baris 45:
{{LPND}}
 
[[Kategori:Lembaga pemerintah nonkementerian| {{PAGENAME}}API]]