Lembaga Administrasi Negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 43:
'''Lembaga Administrasi Negara''' ('''LAN''') merupakan salah satu [[Lembaga Pemerintah Nonkementerian]] yang didirikan pada tahun [[1957]] untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang administrasi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kantor LAN Pusat berlokasi di [[Jakarta Pusat]] dan memiliki 4 Kantor Perwakilan yang disebut PKP2A ([[Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur]]) masing-masing di [[Bandung]], [[Makassar]], [[Samarinda]] dan [[Aceh]]. LAN juga memiliki STIA ([[Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi]]) dengan jenjang D3, S1 & S2 yang terdapat di [[Jakarta]], [[Bandung]] dan [[Makassar]].
 
== Sejarah ==
Lembaga Administrasi Negara didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1957 tertanggal 6 Agustus 1957 dan selanjutnya susunan organisasi serta lapangan tugasnya diatur dalam Surat Keputusan Perdana Menteri No. 283/P.M./1957.
 
Baris 62:
Dengan adanya restrukturisasi LPND tersebut, LAN melakukan penyesuaian ke dalam dengan melakukan perubahan terhadap tugas pokok, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja yang diatur berdasarkan Keputusan Kepala LAN Nomor 4 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara sebagaimana telah lima kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala LAN Nomor 14 Tahun 2013.<ref>[http://lan.go.id/id/homepage/tentang-lan lan.go.id: Tentang LAN]</ref>
 
== Tugas dan Fungsi ==
Lembaga Adminstrasi Negara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 57 tahun 2013 mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang administrasi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugasnya LAN, menyelenggarakan fungsi:
# Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional tertentu di bidang administrasi negara;
# Pengkajian administrasi nagara di bidang kebijakan reformasi administrasi, desentralisasi dan otonomi daerah, sistem administrasi negara dan hukum administrasi negara;
# Pengembangan inovasi administrasi Negara di bidang tata pemerintahan, pelayanan publik, serta kelembagaan dan sumber daya aparatur;
# Pemberian fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang administrasi negara;
# Pembinaan, penjaminan mutu dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya aparatur negara;
# Pembinaan jabatan fungsional tertentu yang menjadi kewenangan LAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan;
# Pengembangan kapasitas administrasi negara; dan
# Pembinaan dan penyelenggaraan duku-ngan administrasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.<ref>[http://lan.go.id/id/homepage/tugas-dan-fungsi lan.go.id: Tugas dan Fungsi]</ref>
 
== Lihat pula ==
Baris 79:
* {{id}} [http://www.lan.go.id Situs resmi]
 
== Referensi ==
{{reflist}}